JAKARTA, BisnisMarket.com - Pernahkah Anda membayangkan sebuah institusi penegak hukum yang benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel? Sebuah institusi yang kehadirannya bukan hanya menakutkan para pelanggar hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan penuh bagi masyarakat. Pertanyaan inilah yang mungkin menggelitik benak kita ketika mendengar kabar terbaru mengenai masuknya rekomendasi Tim Reformasi ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebuah langkah yang, di satu sisi, bisa jadi merupakan angin segar menuju perbaikan, namun di sisi lain, memunculkan sejuta tanya: apakah ini sungguh sebuah upaya serius atau hanya sekadar manuver politik belaka?

Dari Rekomendasi ke Regulasi

Perjalanan rekomendasi Tim Reformasi Polri untuk masuk ke dalam draf RUU Polri memang patut dicermati. Langkah ini semakin menguat setelah adanya pernyataan resmi dari pihak berwenang. Dilansir dari Bloomberg Technoz (6/5), Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan menyiapkan draf baru revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satunya memasukkan enam rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri.

Sorotan Kemenkumham: Momentum Perbaikan Kredibilitas

Pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra semakin memperjelas arah pergerakan regulasi ini. Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai fokus revisi tersebut. "Nanti akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan diteguhkan dalam undang-undang," ujar Yusril, dikutip Rabu (06/05/2026). Integrasi rekomendasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai kritik dan tuntutan publik terkait independensi, profesionalisme, serta penegakan hak asasi manusia oleh aparat kepolisian.

Inti Rekomendasi: Menuju Polri yang Lebih Baik

Poin-poin yang disebutkan oleh Menko Polhukam, seperti penguatan Kompolnas dan penataan penempatan polisi di luar tugas pokok kepolisian, merupakan bagian dari enam rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri. Rekomendasi ini dirancang untuk menjawab berbagai isu krusial yang selama ini menjadi sorotan. Penguatan Kompolnas, misalnya, diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan independen terhadap Polri. Sementara itu, penataan penempatan polisi di luar tugas pokok bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan fokus utama Polri tetap pada penegakan hukum dan pemeliharaan kamtibmas.

Antara Harapan dan Realitas

Di satu sisi, langkah Kemenkumham dan pernyataan Menko Polhukam ini patut diapresiasi. Memasukkan rekomendasi reformasi ke dalam RUU adalah sebuah terobosan yang menunjukkan adanya niat baik untuk melakukan perubahan fundamental. Ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan Polri bertransformasi menjadi institusi yang lebih humanis, profesional, dan dipercaya publik. Harapannya, RUU ini nantinya akan menjadi payung hukum yang kokoh untuk mewujudkan Polri yang 'Presisi' seperti yang sering digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.