JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam perkembangannya, seorang pihak swasta bernama Don Ritto atau berinisial DR turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memiliki peran krusial dalam mengelola aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Berbeda dengan Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam tindak pidana asal, Don Ritto diduga bertugas menyamarkan dan mengalihkan hasil kejahatan tersebut melalui mekanisme pencucian uang.

Penetapan Ritto sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Paul Totok Suharianto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Menurut penyidik, ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

Kasus ini merupakan rangkaian penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek besar dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyidik menilai terdapat aliran dana hasil korupsi yang kemudian dipindahkan, disamarkan, atau dikelola agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Diduga Mengelola Aliran Dana Hasil Korupsi

Dalam konferensi persnya, Irjen Pol. Paul Totok Suharianto menjelaskan bahwa Ritto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Dana yang dikelola Ritto diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Perannya bukan sebagai pelaku utama korupsi, melainkan pihak yang diduga membantu menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan agar terlihat sebagai aset yang sah.

Penyidik menduga ia berperan dalam mengelola aliran dana yang berasal dari beberapa proyek besar yang kini tengah diusut, termasuk yang melibatkan PT PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.