JAKARTA, BISNISMARKET.COM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri telah menahan seorang tersangka lain dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Tersangka yang diketahui berinisial DR, telah teridentifikasi sebagai Don Ritto, seorang pihak swasta. Penahanan Don Ritto dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat, 10 Juli 2026.
Ia ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah penyidik meyakini telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Berbeda dengan Febrie Adriansyah yang hingga kini belum dilakukan penahanan, Don Ritto telah lebih dulu menjalani proses penahanan. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Sabtu, 11 Juli 2026, yang menemukan bukti permulaan yang cukup.
Peran Don Ritto menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang kemudian diproses melalui mekanisme pencucian uang.
Don Ritto dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kasus yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah merupakan pengembangan dari tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang saling berkaitan.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan asuransi milik negara, serta dugaan korupsi penyelesaian utang korporasi.
Ketiga kasus ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penanganan perkara antara Polri dan Kejaksaan.