JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Kejaksaan Agung membantah kabar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menjalankan ibadah umrah. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Isu mengenai keberadaan Febrie Adriansyah yang disebut sedang menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci beredar luas di media sosial setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan seorang tersangka kasus korupsi dapat melakukan perjalanan internasional di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung membantah keras isu tersebut.
"Enggak benar itu. Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal serta dalam pantauan penyidik," ujar penyidik kepada wartawan pada 13 Juli 2026.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar menyusul penyerahan administrasi perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, Kapuspenkum menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah hingga kini masih berada di wilayah hukum Indonesia.
Kejaksaan menegaskan bahwa keberadaan Febrie selalu dipantau oleh penyidik, sehingga tidak ada indikasi ia telah meninggalkan Indonesia.
Selain memastikan keberadaannya di dalam negeri, Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa Febrie Adriansyah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihak Kejaksaan menyebut yang bersangkutan berada dalam pemantauan penyidik dan tidak menunjukkan upaya untuk menghindari proses hukum.***