JAKARTA, BisnisMarket.com -
Kabar penting bagi pelaku usaha dan pemilik merek di seluruh Indonesia! Setelah
hampir sepuluh tahun tidak mengalami perubahan, pemerintah resmi menetapkan
tarif baru untuk berbagai layanan pendaftaran dan perlindungan merek yang akan
berlaku mulai awal bulan depan. Kenaikan ini cukup signifikan, namun ada kabar
baik bagi sebagian kelompok pelaku usaha yang tidak akan terkena kenaikan biaya
sama sekali.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (17/7), kebijakan ini
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian
Hukum. Peraturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli
2026 dan menggantikan peraturan sebelumnya Nomor 45 Tahun 2024.
Berapa Besar Kenaikan Biayanya?
Untuk pengajuan pendaftaran merek satu kelas bagi
pemohon umum, tarif yang sebelumnya sebesar Rp1,8 juta kini naik menjadi Rp2,8
juta per kelas. Angka ini menunjukkan kenaikan mencapai 55,6 persen.
Selain pendaftaran baru, biaya layanan lain juga ikut
disesuaikan:
· Perpanjangan
perlindungan merek yang diajukan 6 bulan sebelum masa berakhir: dari Rp2,25
juta menjadi Rp3,5 juta per kelas
· Perpanjangan
dalam masa tenggang 6 bulan setelah masa berakhir: dari Rp4,5 juta menjadi Rp7
juta per kelas
· Pengajuan
keberatan atas permohonan merek: dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta
· Banding
keputusan merek: dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta