JAKARTA, BisnisMarket.com - Kabar penting bagi pelaku usaha dan pemilik merek di seluruh Indonesia! Setelah hampir sepuluh tahun tidak mengalami perubahan, pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan pendaftaran dan perlindungan merek yang akan berlaku mulai awal bulan depan. Kenaikan ini cukup signifikan, namun ada kabar baik bagi sebagian kelompok pelaku usaha yang tidak akan terkena kenaikan biaya sama sekali.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (17/7), kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan menggantikan peraturan sebelumnya Nomor 45 Tahun 2024.

Berapa Besar Kenaikan Biayanya?

Untuk pengajuan pendaftaran merek satu kelas bagi pemohon umum, tarif yang sebelumnya sebesar Rp1,8 juta kini naik menjadi Rp2,8 juta per kelas. Angka ini menunjukkan kenaikan mencapai 55,6 persen.

Selain pendaftaran baru, biaya layanan lain juga ikut disesuaikan:

·       Perpanjangan perlindungan merek yang diajukan 6 bulan sebelum masa berakhir: dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta per kelas

·       Perpanjangan dalam masa tenggang 6 bulan setelah masa berakhir: dari Rp4,5 juta menjadi Rp7 juta per kelas

·       Pengajuan keberatan atas permohonan merek: dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta

·       Banding keputusan merek: dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta