BISNISMARKET.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menghadapi situasi keuangan yang signifikan, dengan tercatatnya utang kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun hingga akhir tahun anggaran 2025. Angka ini merujuk pada sejumlah pengeluaran yang telah terealisasi namun belum terselesaikan pembayarannya.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian tunggakan tersebut. Beliau menyatakan bahwa pembayaran akan dilaksanakan melalui prosedur khusus yang memanfaatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan oleh Agustina Arumsari dalam sebuah forum penting. Hal ini terjadi saat berlangsungnya rapat dengar pendapat di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Jumat, 17 Juli 2026.

"Pembayaran tunggakan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme khusus menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026," ujar Agustina Arumsari.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana BGN akan mengelola arus kasnya di masa mendatang. Utang yang besar ini memerlukan perencanaan keuangan yang matang untuk menghindari dampak negatif lebih lanjut.

Penyelesaian utang sebesar Rp1,6 triliun ini menjadi prioritas utama bagi BGN. Mekanisme DIPA 2026 yang disebut sebagai solusi menunjukkan adanya upaya untuk memastikan pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan prosedur keuangan negara yang berlaku.

Keterlambatan pembayaran ini bisa berpotensi mempengaruhi hubungan BGN dengan para mitra dan pemasoknya. Oleh karena itu, penyelesaian yang cepat dan transparan menjadi krusial bagi kredibilitas lembaga ini.

Anggaran tahun 2026 akan menjadi kunci dalam penyelesaian masalah ini. Penggunaan DIPA 2026 mengindikasikan bahwa pembayaran akan masuk dalam alokasi anggaran tahun depan, yang perlu dipantau secara ketat.

Dikutip dari tren.bisnismarket.com, angka Rp1,6 triliun ini mencakup berbagai pos pengeluaran yang sudah terealisasi. Rincian pengeluaran yang belum terbayar ini diharapkan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.