JAKARTA, BisnisMarket.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan ini diduga melakukan penipuan investasi dengan modus menghimpun dana masyarakat melalui skema multi level marketing, dengan tawaran investasi pada produk teknologi yang diklaim berfokus pada ekonomi hijau.
EVI mengklaim bahwa model investasinya disamakan dengan securities crowdfunding dan sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, berdasarkan verifikasi Satgas PASTI, EVI tidak memiliki izin sebagai securities crowdfunding dari OJK. Selain itu, kegiatan usahanya dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta platform yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Meskipun demikian, perusahaan ini terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).
"Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait," tulis Satgas PASTI dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 16 Juli 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, ALUDI juga secara resmi mencabut status keanggotaan EVI.
Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh EVI dihimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis. Apabila menemukan indikasi penawaran mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. Bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.