JAKARTA, BisnisMarket.com -
Pernahkah Anda membayangkan ada kawasan di Indonesia di mana perusahaan bisa
beroperasi tanpa membayar pajak sama sekali selama setengah abad? Atau ada
tempat yang mengikuti aturan hukum internasional layaknya di Singapura maupun
Dubai? Kabar ini bukan sekadar rencana, melainkan langkah nyata pemerintah
untuk mengubah peta keuangan Asia Tenggara selamanya!
Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kini
hadir dengan tawaran yang tak tertandingi, siap menjadi magnet bagi investor
yang selama ini menempatkan dana mereka di kawasan pajak rendah seperti
Kepulauan Virgin Britania, Kepulauan Cayman, hingga Labuan.
Bebas Pajak Nol Persen Selama 50 Tahun!
Dilansir dari Bloomberg Technoz (16/7), Ketua Komisi
XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan
insentif pembebasan pajak penuh bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di
PFII.
“Dan tentunya insentif akan kita berikan banyak hal.
Pajak nol persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” ujar
Misbakhun dalam siaran langsung YouTube CNBC Indonesia, Rabu (15/7/2026).
Meskipun insentif ini akan dievaluasi kembali setelah
masa berlakunya habis, langkah ini diyakini mampu menarik kembali modal yang
selama ini ditempatkan di luar negeri. “Sehingga harapan kita orang yang selama
ini menyebarkan investasinya mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman
Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang dan berinvestasi daripada
jauh-jauh perginya di sana,” tambahnya.
Menurut pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Teguh
Dartanto, insentif durasi ini bahkan melampaui tawaran awal pusat keuangan
internasional lain di kawasan, yang umumnya hanya memberikan pembebasan pajak
selama 10 hingga 30 tahun.
Aturan Hukum Dunia dan Penyelesaian
Sengketa Standar Internasional
Tak hanya soal pajak, PFII juga menawarkan kepastian
hukum yang selama ini sering menjadi kekhawatiran investor asing. Kawasan ini
akan menganut sistem hukum umum atau common law yang sama seperti yang berlaku
di Singapura, Hong Kong, dan Inggris.