JAKARTA, BisnisMarket.com - Pernahkah Anda membayangkan ada kawasan di Indonesia di mana perusahaan bisa beroperasi tanpa membayar pajak sama sekali selama setengah abad? Atau ada tempat yang mengikuti aturan hukum internasional layaknya di Singapura maupun Dubai? Kabar ini bukan sekadar rencana, melainkan langkah nyata pemerintah untuk mengubah peta keuangan Asia Tenggara selamanya!

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kini hadir dengan tawaran yang tak tertandingi, siap menjadi magnet bagi investor yang selama ini menempatkan dana mereka di kawasan pajak rendah seperti Kepulauan Virgin Britania, Kepulauan Cayman, hingga Labuan.

Bebas Pajak Nol Persen Selama 50 Tahun!

Dilansir dari Bloomberg Technoz (16/7), Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pembebasan pajak penuh bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di PFII.

“Dan tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Pajak nol persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” ujar Misbakhun dalam siaran langsung YouTube CNBC Indonesia, Rabu (15/7/2026).

Meskipun insentif ini akan dievaluasi kembali setelah masa berlakunya habis, langkah ini diyakini mampu menarik kembali modal yang selama ini ditempatkan di luar negeri. “Sehingga harapan kita orang yang selama ini menyebarkan investasinya mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang dan berinvestasi daripada jauh-jauh perginya di sana,” tambahnya.

Menurut pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Teguh Dartanto, insentif durasi ini bahkan melampaui tawaran awal pusat keuangan internasional lain di kawasan, yang umumnya hanya memberikan pembebasan pajak selama 10 hingga 30 tahun.

Aturan Hukum Dunia dan Penyelesaian Sengketa Standar Internasional

Tak hanya soal pajak, PFII juga menawarkan kepastian hukum yang selama ini sering menjadi kekhawatiran investor asing. Kawasan ini akan menganut sistem hukum umum atau common law yang sama seperti yang berlaku di Singapura, Hong Kong, dan Inggris.