JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai keputusannya mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tersangkut kasus dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Hotman Paris membeberkan lima alasan kuat yang mendasarinya menerima permintaan pendampingan hukum tersebut.

Meskipun dikenal kerap menangani perkara para pengusaha besar, Hotman menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji dalam proses penyidikan kasus Febrie.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk membenarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan, melainkan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip due process of law. Setiap tersangka, menurutnya, berhak mendapatkan pembelaan hukum yang adil.

Dalam penjelasannya, Hotman Paris menjabarkan lima poin utama yang menjadi dasar pembelaannya terhadap Febrie Adriansyah:

1. Bantahan Menerima Uang Suap Rp50 Miliar: Poin pertama adalah bantahan tegas dari Febrie Adriansyah terkait tuduhan menerima uang lebih dari Rp50 miliar. Hotman menyatakan bahwa kliennya secara konsisten membantah tuduhan tersebut, sehingga tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.


2. Status Tersangka Pemberi Suap Dipertanyakan: Hotman mempertanyakan mengapa sosok yang disebut sebagai pemberi suap, yaitu Tankian, hingga kini belum berstatus tersangka.

Ia berargumen bahwa secara logika hukum, jika benar terjadi tindak pidana suap, seharusnya ada pemberi dan penerima suap yang sama-sama diproses. Kondisi ini dinilai sebagai salah satu kejanggalan yang perlu dijelaskan oleh penyidik.


3. Kasus Asabri Diputus Sebelum Febrie Menjabat: Hotman menyoroti kronologi perkara PT Asabri. Menurutnya, proses penyidikan hingga persidangan kasus tersebut telah berjalan sejak 2021 dan telah diputus pengadilan sebelum Febrie resmi menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022.