JAKARTA, BisnisMarket.com - Di tengah hiruk-pikuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang naik turun setiap hari, ada satu masalah tersembunyi yang perlahan mengancam posisi sejumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Siapa sangka, saham yang kini dikuasai Kejaksaan Agung hasil penyitaan justru menjadi batu sandungan berat bagi mereka untuk memenuhi syarat wajib yang sudah ditetapkan bursa!

Apakah syarat minimal persentase saham yang beredar di publik atau free float sebesar 15 persen akhirnya tak bisa terpenuhi? Dan apa dampaknya jika aturan ini dilanggar? Mari kita telusuri selengkapnya.

Saham Sitaan Tak Dianggap Sebagai Saham Beredar

Menurut aturan Bursa Nomor I-A, seluruh perusahaan yang tercatat baik di Papan Utama maupun Papan Pengembangan wajib memenuhi syarat free float minimal 15 persen. Namun kenyataannya, tidak semua saham yang beredar bisa dihitung untuk memenuhi syarat ini.

Saham yang masih berstatus sita belum dapat dihitung sebagai free float sehingga baru bisa diperhitungkan setelah dialihkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari keterangan resmi Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin, dilansir dari Bloomberg Technoz diakses pada 18 Juli:

"Saham yang masih berstatus sita dan belum memenuhi definisi free float tidak diperhitungkan sebagai free float."

Artinya, selama saham tersebut masih dipegang oleh Kejagung dan belum diserahkan kepada investor umum, persentase saham yang memenuhi syarat di mata bursa tetap kurang.

Tak Kurang 17 Emiten Punya Saham di Tangan Kejagung