JAKARTA, BisnisMarket.com -
Di tengah hiruk-pikuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang naik
turun setiap hari, ada satu masalah tersembunyi yang perlahan mengancam posisi
sejumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Siapa sangka, saham
yang kini dikuasai Kejaksaan Agung hasil penyitaan justru menjadi batu
sandungan berat bagi mereka untuk memenuhi syarat wajib yang sudah ditetapkan
bursa!
Apakah syarat minimal persentase saham yang beredar di
publik atau free float sebesar 15 persen akhirnya tak bisa terpenuhi? Dan apa
dampaknya jika aturan ini dilanggar? Mari kita telusuri selengkapnya.
Saham Sitaan Tak Dianggap Sebagai Saham
Beredar
Menurut aturan Bursa Nomor I-A, seluruh perusahaan
yang tercatat baik di Papan Utama maupun Papan Pengembangan wajib memenuhi
syarat free float minimal 15 persen. Namun kenyataannya, tidak semua saham yang
beredar bisa dihitung untuk memenuhi syarat ini.
Saham yang masih berstatus sita belum dapat dihitung
sebagai free float sehingga baru bisa diperhitungkan setelah dialihkan kepada
publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari keterangan resmi Direktur Penilaian
Perusahaan BEI Saidu Solihin, dilansir dari Bloomberg Technoz diakses pada 18
Juli:
"Saham yang masih berstatus sita dan belum
memenuhi definisi free float tidak diperhitungkan sebagai free float."
Artinya, selama saham tersebut masih dipegang oleh
Kejagung dan belum diserahkan kepada investor umum, persentase saham yang
memenuhi syarat di mata bursa tetap kurang.
Tak Kurang 17 Emiten Punya Saham di Tangan
Kejagung