JAKARTA, BisnisMarket.com - Mulai hari ini, 1 Juli 2026, peraturan baru mengenai pemungutan pajak bagi pedagang daring resmi berlaku. Banyak pemilik toko online bertanya-tanya: Apakah semua transaksi akan dipotong pajak? Apakah ada jalan keluar agar penghasilan tetap utuh? Jawabannya ada, dan kuncinya cukup sederhana.

Aturan Dasar Berlaku

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, setiap transaksi yang berlangsung di platform e-commerce yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan.

Namun, ada pengecualian penting. Wajib pajak orang pribadi yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun kalender tidak dikenakan potongan pajak ini, asalkan memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.

Tanpa Surat, Tetap Dipotong

Masalah muncul jika persyaratan administrasi itu tidak dipenuhi. Dilansir dari Bloomberg Technoz (1/7), DJP menegaskan bahwa pembebasan tidak berlaku otomatis.

“Apabila seller belum menyampaikan surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta, maka marketplace pada prinsipnya tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku,” kutip pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati.

Artinya, meskipun secara aturan Anda berhak bebas pajak, selama belum ada laporan tertulis, sistem akan tetap memotong 0,5 persen dari setiap transaksi yang masuk ke rekening toko Anda.

Cara dan Mekanisme Penyampaian