JAKARTA, BisnisMarket.com
- Mulai hari ini, 1 Juli 2026, peraturan baru mengenai pemungutan pajak bagi
pedagang daring resmi berlaku. Banyak pemilik toko online bertanya-tanya:
Apakah semua transaksi akan dipotong pajak? Apakah ada jalan keluar agar
penghasilan tetap utuh? Jawabannya ada, dan kuncinya cukup sederhana.
Aturan Dasar Berlaku
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun
2025, setiap transaksi yang berlangsung di platform e-commerce yang ditunjuk
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5
persen dari nilai penjualan.
Namun, ada pengecualian penting. Wajib pajak orang
pribadi yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun kalender tidak
dikenakan potongan pajak ini, asalkan memenuhi syarat administrasi yang
ditetapkan.
Tanpa Surat, Tetap Dipotong
Masalah muncul jika persyaratan administrasi itu tidak
dipenuhi. Dilansir dari Bloomberg Technoz (1/7), DJP menegaskan bahwa
pembebasan tidak berlaku otomatis.
“Apabila seller belum menyampaikan surat pernyataan
omzet sampai dengan Rp500 juta, maka marketplace pada prinsipnya tetap
melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku,” kutip
pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge
Diana Rismawati.
Artinya, meskipun secara aturan Anda berhak bebas
pajak, selama belum ada laporan tertulis, sistem akan tetap memotong 0,5 persen
dari setiap transaksi yang masuk ke rekening toko Anda.
Cara dan Mekanisme Penyampaian