JAKARTA, BisnisMarket.com
- Ketika kabar soal permohonan penundaan kewajiban utang menyentuh sebuah
perusahaan publik, reaksi pasar biasanya bisa diduga: kekhawatiran muncul, dan
harga saham sering kali ikut tertekan. Namun, apa jadinya jika yang terjadi
justru sebaliknya? Inilah kisah menarik yang sedang berlangsung pada emiten
yang dikendalikan oleh konglomerat Hary Tanoesoedibjo ini.
Permohonan PKPU Diajukan ke Pengadilan
PT MNC Sky Vision Tbk atau MSKY secara resmi menerima
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Sanremo Ventures Inc. Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dengan nomor perkara 191/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Sidang pertama telah digelar pada 25 Juni 2026 dengan
agenda pemeriksaan kedudukan hukum kedua belah pihak. Persidangan lanjutan
dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026 untuk melanjutkan pemeriksaan hal yang
sama.
“Permohonan PKPU yang dimaksud masih dalam proses
pemeriksaan dan belum terdapat putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat,” dikutip dari keterangan resmi Corporate Secretary MSKY,
Ray Rezky Prihatino, dilansir dari Bloomberg Technoz (30/6).
Operasional Tetap Berjalan Normal
Meskipun sedang menghadapi proses hukum ini, manajemen
memastikan tidak ada gangguan yang berarti. Ray menegaskan bahwa permohonan
tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.
“Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya
sebagaimana biasa,” tegasnya.
Komposisi kepemilikan saham MSKY pun masih didominasi
oleh induk usaha, yaitu PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) sebesar 91,9 persen,
sedangkan sisanya diperdagangkan untuk publik.