JAKARTA, BisnisMarket.com - Ketika kabar soal permohonan penundaan kewajiban utang menyentuh sebuah perusahaan publik, reaksi pasar biasanya bisa diduga: kekhawatiran muncul, dan harga saham sering kali ikut tertekan. Namun, apa jadinya jika yang terjadi justru sebaliknya? Inilah kisah menarik yang sedang berlangsung pada emiten yang dikendalikan oleh konglomerat Hary Tanoesoedibjo ini.

Permohonan PKPU Diajukan ke Pengadilan

PT MNC Sky Vision Tbk atau MSKY secara resmi menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Sanremo Ventures Inc. Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 191/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Sidang pertama telah digelar pada 25 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum kedua belah pihak. Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026 untuk melanjutkan pemeriksaan hal yang sama.

“Permohonan PKPU yang dimaksud masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” dikutip dari keterangan resmi Corporate Secretary MSKY, Ray Rezky Prihatino, dilansir dari Bloomberg Technoz (30/6).

Operasional Tetap Berjalan Normal

Meskipun sedang menghadapi proses hukum ini, manajemen memastikan tidak ada gangguan yang berarti. Ray menegaskan bahwa permohonan tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.

“Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana biasa,” tegasnya.

Komposisi kepemilikan saham MSKY pun masih didominasi oleh induk usaha, yaitu PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) sebesar 91,9 persen, sedangkan sisanya diperdagangkan untuk publik.