JAKARTA, BisnisMarket.com - Dunia perdagangan Indonesia tengah bersiap menyambut perubahan aturan yang telah lama menjadi perbincangan. Mulai pertengahan tahun 2026, seluruh transaksi jual beli melalui pasar daring atau marketplace akan dikenakan pemungutan pajak khusus. Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan: apakah ini akan membebani penjual, atau justru membawa keseimbangan baru dalam dunia usaha?

Tanggal Penerapan Dikonfirmasi

Dilansir dari Bloomberg Technoz (29/6), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengisyaratkan kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Ia menyebut regulasi ini sudah matang, dan tinggal dilakukan pengecekan terakhir bersama Direktorat Jenderal Pajak.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujar Menkeu Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen. Saat ditegaskan kembali soal kepastian waktunya, ia menjawab tegas: “Sepertinya begitu [1 Juli].”

Mekanisme dan Besaran Pajak

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Nantinya, pihak marketplace yang ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai setiap transaksi.

Penting dipahami, pajak ini tidak bersifat membebani ganda. Seperti dijelaskan Ditjen Pajak, “Pajak yang dipungut nantinya tetap dapat dikreditkan atau diperhitungkan dalam kewajiban pajak penjual.” Artinya, potongan ini nantinya akan mengurangi kewajiban pajak tahunan yang harus dibayar pelaku usaha.

Alasan Utama Diterapkannya Aturan Ini

Pemerintah mengambil langkah ini bukan tanpa alasan. Selama ini banyak pelaku usaha konvensional mengeluhkan ketimpangan perlakuan perpajakan.