JAKARTA, BisnisMarket.com
- Dunia perdagangan Indonesia tengah bersiap menyambut perubahan aturan yang
telah lama menjadi perbincangan. Mulai pertengahan tahun 2026, seluruh
transaksi jual beli melalui pasar daring atau marketplace akan dikenakan
pemungutan pajak khusus. Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan: apakah
ini akan membebani penjual, atau justru membawa keseimbangan baru dalam dunia
usaha?
Tanggal Penerapan Dikonfirmasi
Dilansir dari Bloomberg Technoz (29/6), Menteri
Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengisyaratkan kebijakan
ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Ia menyebut regulasi ini sudah matang,
dan tinggal dilakukan pengecekan terakhir bersama Direktorat Jenderal Pajak.
“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check
dengan pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,”
ujar Menkeu Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen. Saat ditegaskan kembali
soal kepastian waktunya, ia menjawab tegas: “Sepertinya begitu [1 Juli].”
Mekanisme dan Besaran Pajak
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Nantinya, pihak marketplace yang ditunjuk
pemerintah akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari
nilai setiap transaksi.
Penting dipahami, pajak ini tidak bersifat membebani
ganda. Seperti dijelaskan Ditjen Pajak, “Pajak yang dipungut nantinya tetap
dapat dikreditkan atau diperhitungkan dalam kewajiban pajak penjual.” Artinya,
potongan ini nantinya akan mengurangi kewajiban pajak tahunan yang harus
dibayar pelaku usaha.
Alasan Utama Diterapkannya Aturan Ini
Pemerintah mengambil langkah ini bukan tanpa alasan.
Selama ini banyak pelaku usaha konvensional mengeluhkan ketimpangan perlakuan
perpajakan.