BISNISMARKET.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah memberikan persetujuan atas rencana divestasi saham yang diajukan oleh Lion Energy Limited. Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam struktur kepemilikan aset energi nasional.

Keputusan tersebut secara spesifik berkaitan dengan pengalihan 15% hak partisipasi (HP) yang dimiliki Lion Energy di wilayah kerja Blok Migas East Seram. Langkah ini mengonfirmasi adanya perubahan dalam konsorsium pengelola blok tersebut.

Persetujuan ini dikeluarkan setelah adanya pengajuan resmi dari pihak Lion Energy mengenai rencana pengalihan kepemilikan aset tersebut. Proses persetujuan ini mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku di sektor energi dan sumber daya mineral Indonesia.

Secara rinci, persetujuan tersebut menyangkut pengalihan saham yang dilakukan oleh Balam Energy Pte Ltd, yang merupakan anak usaha dari Lion Energy Limited. Proses ini berjalan sesuai dengan prosedur korporasi yang telah ditetapkan.

Pihak yang akan menerima pengalihan saham tersebut adalah OPIC East Seram Corporation, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor migas dari Taiwan. Masuknya entitas baru ini diharapkan dapat membawa investasi dan teknologi baru.

Langkah pengalihan kepemilikan saham ini merupakan realisasi dari kesepakatan farm-out yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik dan pemangku kepentingan. Kesepakatan farm-out ini telah melalui tahapan studi dan negosiasi yang cukup panjang.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, Kementerian ESDM telah memberikan lampu hijau atas rencana divestasi saham yang diajukan oleh Lion Energy Limited. Hal ini mengindikasikan bahwa dokumen dan kajian yang diajukan telah memenuhi syarat pemerintah.

Keputusan ini secara spesifik menyetujui pengalihan saham dari anak usaha Lion Energy, yaitu Balam Energy Pte Ltd, kepada OPIC East Seram Corporation. Hal ini ditegaskan oleh otoritas energi sebagai penutup dari rangkaian proses perizinan.

"Keputusan ini terkait pengalihan 15% hak partisipasi (HP) di Blok Migas East Seram," demikian pernyataan yang menggarisbawahi substansi persetujuan Kementerian ESDM tersebut.