JAKARTA, BisnisMarket.com - Keluhan soal lambatnya pencairan restitusi pajak sering terdengar dari kalangan pelaku usaha. Namun, apakah anggapan itu sesuai dengan kenyataan saat ini? Pemerintah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru mengungkapkan angka yang mengejutkan: proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun ini berjalan jauh lebih kencang dan berpotensi mencatat rekor tertinggi.

Laju Pencairan Melonjak Tajam

Dilansir dari Bloomberg Technoz (28/6), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses restitusi pajak justru semakin lancar. Selama empat bulan pertama tahun 2026, pemerintah telah membayarkan restitusi pajak sebesar Rp160 triliun.

“ Sekarang empat bulan sudah keluar Rp160 triliun. Tahun lalu itu sembilan bulan Rp160 triliun. Kalau lajunya dipertahankan, totalnya bisa tembus Rp500 triliun sampai akhir tahun,” jelas Purbaya dalam konferensi pers.

Perbandingan ini menunjukkan percepatan yang sangat signifikan. Menurut pandangan ekonom dari lembaga kajian ekonomi terkemuka, peningkatan kecepatan pencairan ini berdampak positif bagi arus kas perusahaan. Semakin cepat dana kembali ke tangan wajib pajak, semakin besar ruang bagi dunia usaha untuk memutar modal, membayar gaji karyawan, hingga melakukan ekspansi bisnis.

Bantahan Terhadap Anggapan Perlambatan

Melihat capaian tersebut, Purbaya menilai tuduhan bahwa proses restitusi melambat tidak berdasar. Ia bahkan menduga keluhan yang muncul bisa berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

“Dengan angka sebesar ini, mustahil ada keluhan beralasan. Berarti ada pihak yang tidak memahami prosedur atau memiliki kepentingan lain,” tegasnya.

Data historis turut memperkuat pernyataan tersebut. Pada tahun 2025, total restitusi pajak yang dicairkan mencapai Rp361,2 triliun, naik 35,94 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp265,7 triliun. Kenaikan ini mencerminkan efisiensi sistem administrasi perpajakan yang terus diperbaiki pemerintah.