JAKARTA, BisnisMarket.com
- Keluhan soal lambatnya pencairan restitusi pajak sering terdengar dari
kalangan pelaku usaha. Namun, apakah anggapan itu sesuai dengan kenyataan saat
ini? Pemerintah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru mengungkapkan angka yang mengejutkan: proses
pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun ini berjalan jauh lebih kencang
dan berpotensi mencatat rekor tertinggi.
Laju Pencairan Melonjak Tajam
Dilansir dari Bloomberg Technoz (28/6), Menteri
Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses restitusi pajak
justru semakin lancar. Selama empat bulan pertama tahun 2026, pemerintah telah
membayarkan restitusi pajak sebesar Rp160 triliun.
“ Sekarang empat bulan sudah keluar Rp160 triliun.
Tahun lalu itu sembilan bulan Rp160 triliun. Kalau lajunya dipertahankan,
totalnya bisa tembus Rp500 triliun sampai akhir tahun,” jelas Purbaya dalam
konferensi pers.
Perbandingan ini menunjukkan percepatan yang sangat
signifikan. Menurut pandangan ekonom dari lembaga kajian ekonomi terkemuka,
peningkatan kecepatan pencairan ini berdampak positif bagi arus kas perusahaan.
Semakin cepat dana kembali ke tangan wajib pajak, semakin besar ruang bagi
dunia usaha untuk memutar modal, membayar gaji karyawan, hingga melakukan
ekspansi bisnis.
Bantahan Terhadap Anggapan Perlambatan
Melihat capaian tersebut, Purbaya menilai tuduhan
bahwa proses restitusi melambat tidak berdasar. Ia bahkan menduga keluhan yang
muncul bisa berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
“Dengan angka sebesar ini, mustahil ada keluhan
beralasan. Berarti ada pihak yang tidak memahami prosedur atau memiliki
kepentingan lain,” tegasnya.
Data historis turut memperkuat pernyataan tersebut.
Pada tahun 2025, total restitusi pajak yang dicairkan mencapai Rp361,2 triliun,
naik 35,94 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp265,7
triliun. Kenaikan ini mencerminkan efisiensi sistem administrasi perpajakan
yang terus diperbaiki pemerintah.