BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pencapaian signifikan dalam penerimaan pajak yang berasal dari sektor ekonomi digital. Kinerja positif ini terlihat jelas hingga periode 31 Mei 2026, menunjukkan pertumbuhan sektor ini yang terus meningkat.

Secara total, penerimaan negara dari sektor ekonomi digital tersebut telah berhasil menyentuh angka fantastis yakni sebesar Rp52,85 triliun. Angka ini mengindikasikan peran vital ekonomi digital dalam memberikan kontribusi substansial bagi kas negara Indonesia.

Mayoritas dari total penerimaan tersebut, senilai Rp40,55 triliun, berhasil dihimpun melalui pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN ini secara spesifik dikenakan atas transaksi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang beroperasi melalui lokapasar atau marketplace.

Selain dari sektor marketplace, penerimaan negara juga diperkuat oleh komponen lain yang turut berkontribusi besar. Komponen penerimaan tersebut mencakup pajak yang berasal dari aset kripto, layanan fintech, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Untuk meningkatkan efektivitas pemungutan, DJP telah menunjuk entitas baru sebagai pemungut PPN. Salah satu nama baru yang ditunjuk adalah Strava, sebuah platform kebugaran digital terkemuka, serta berbagai perusahaan berbasis Kecerdasan Buatan (AI).

Penunjukan Strava dan perusahaan AI tersebut merupakan bagian dari strategi DJP untuk memperluas basis penerimaan PPN PMSE. Langkah ini diambil untuk memastikan semua transaksi digital yang memenuhi kriteria perpajakan dapat teridentifikasi dan dipungut dengan baik.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, kinerja positif ini menunjukkan bahwa regulasi perpajakan di sektor digital mulai menunjukkan hasil yang diharapkan. Hal ini juga merefleksikan peningkatan aktivitas transaksi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi digital di Indonesia.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat kinerja positif dalam penerimaan negara dari sektor ekonomi digital hingga periode 31 Mei 2026, yang totalnya telah mencapai Rp52,85 triliun," demikian disampaikan dalam analisis perkembangan penerimaan pajak tersebut.

Lebih lanjut, mengenai komposisi penerimaan, disebutkan bahwa sebagian besar kontribusi berasal dari PPN PMSE. "Sebagian besar dari total penerimaan tersebut, yakni senilai Rp40,55 triliun, berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang beroperasi di lokapasar atau marketplace," jelas sumber tersebut.