JAKARTA, BisnisMarket.com
- Bayangkan uang yang sudah disisihkan dari gaji selama bertahun-tahun, yang
sudah dipotong pajak setiap bulannya, lalu saat ingin diambil untuk kebutuhan
hidup mendesak justru dipotong pajak lagi. Inilah keluhan utama yang kini
disampaikan para perwakilan pekerja ke pemerintah. Sejumlah serikat buruh
bersatu menyuarakan keberatan atas kebijakan pemotongan pajak pada manfaat
Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan jaminan
pensiun.
Permintaan Resmi ke Kementerian Keuangan
Dilansir dari Bloomberg Technoz (28/6), Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi
kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam surat tersebut, mereka
meminta agar pajak atas pencairan manfaat-manfaat tersebut dihapuskan
sepenuhnya.
Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden
Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal menegaskan logika permintaan ini. “Upah
pekerja sudah dipotong PPh Pasal 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT
dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya
mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara
kepada pekerja,” ujarnya.
JHT Bukan Bantuan, Melainkan Uang Sendiri
Suara serupa juga disampaikan secara tegas oleh
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi). Mereka menilai kebijakan
ini sangat memberatkan, terutama bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) atau sedang menghadapi tekanan ekonomi berat.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh
yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja
lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK,
atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,”
tegas Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat.
Saat ini, pemerintah menerapkan tarif pajak final
sebesar 5 persen untuk saldo JHT yang melebihi Rp50 juta, serta tarif progresif
untuk pencairan selanjutnya. Dari sisi kebijakan fiskal, menurut pandangan
ekonomi dari laporan Direktorat Jenderal Pajak dan kajian Lembaga Penyelidikan
Ekonomi dan Masyarakat (LPEM UI), pemungutan pajak atas manfaat JHT sejatinya
bertujuan untuk menjaga kesetaraan perlakuan pajak. Namun, di sisi lain,
pandangan ini dibandingkan dengan prinsip keadilan di mana penarikan dua kali
pajak dianggap dapat mengurangi daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi
yang masih tinggi.
Dampak di Tengah Tekanan Hidup