JAKARTA, BisnisMarket.com - Bayangkan uang yang sudah disisihkan dari gaji selama bertahun-tahun, yang sudah dipotong pajak setiap bulannya, lalu saat ingin diambil untuk kebutuhan hidup mendesak justru dipotong pajak lagi. Inilah keluhan utama yang kini disampaikan para perwakilan pekerja ke pemerintah. Sejumlah serikat buruh bersatu menyuarakan keberatan atas kebijakan pemotongan pajak pada manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan jaminan pensiun.

Permintaan Resmi ke Kementerian Keuangan

Dilansir dari Bloomberg Technoz (28/6), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar pajak atas pencairan manfaat-manfaat tersebut dihapuskan sepenuhnya.

Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal menegaskan logika permintaan ini. “Upah pekerja sudah dipotong PPh Pasal 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujarnya.

JHT Bukan Bantuan, Melainkan Uang Sendiri

Suara serupa juga disampaikan secara tegas oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi). Mereka menilai kebijakan ini sangat memberatkan, terutama bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau sedang menghadapi tekanan ekonomi berat.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” tegas Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat.

Saat ini, pemerintah menerapkan tarif pajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT yang melebihi Rp50 juta, serta tarif progresif untuk pencairan selanjutnya. Dari sisi kebijakan fiskal, menurut pandangan ekonomi dari laporan Direktorat Jenderal Pajak dan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM UI), pemungutan pajak atas manfaat JHT sejatinya bertujuan untuk menjaga kesetaraan perlakuan pajak. Namun, di sisi lain, pandangan ini dibandingkan dengan prinsip keadilan di mana penarikan dua kali pajak dianggap dapat mengurangi daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi yang masih tinggi.

Dampak di Tengah Tekanan Hidup