BISNISMARKET.COM - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) baru-baru ini menyuarakan keprihatinan serius mengenai implementasi pemotongan tarif yang diterapkan oleh sejumlah perusahaan platform transportasi daring. Keberatan ini muncul seiring dengan dimulainya penerapan kebijakan tersebut pada hari Rabu, 1 Juli 2026.
Kritik utama SPAI berpusat pada fakta bahwa persentase potongan yang dikenakan kepada pengemudi di lapangan terbukti melanggar batas maksimal yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah. Batas maksimal potongan tersebut secara spesifik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Regulasi yang dimaksud adalah Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yang secara tegas membahas mengenai Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan tersebut menetapkan ambang batas pemotongan tarif yang tidak boleh dilewati oleh perusahaan aplikator.
SPAI telah melakukan pengumpulan data dan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya jurang pemisah antara ketentuan regulasi dan praktik pemotongan yang sebenarnya terjadi. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurut data yang berhasil dikumpulkan oleh serikat pekerja tersebut, total persentase pemotongan yang saat ini dibebankan kepada para pengemudi roda dua berada pada kisaran yang sangat tinggi. Angka tersebut dilaporkan berkisar antara 16% hingga mencapai 24% untuk layanan pengantaran penumpang.
Disparitas signifikan antara regulasi dan praktik ini menjadi dasar utama bagi SPAI untuk mendesak adanya tindakan nyata dari pihak terkait. Mereka menekankan perlunya penegakan aturan demi melindungi hak-hak para pekerja transportasi daring.
"Kami menyuarakan keberatan mendalam terkait penerapan potongan tarif oleh perusahaan platform transportasi daring yang mulai berlaku pada hari Rabu (1/7/2026)," ujar perwakilan SPAI.
Selain menyoroti pelanggaran batas pemotongan, SPAI juga mendesak adanya perlindungan ketenagakerjaan yang lebih menyeluruh bagi para pengemudi. Mereka menilai bahwa implementasi Perpres harus diikuti dengan pengawasan ketat.
"Temuan di lapangan yang dikumpulkan oleh SPAI menunjukkan adanya disparitas signifikan antara regulasi dan praktik pemotongan aktual yang dialami oleh para pengemudi roda dua," kata salah satu juru bicara SPAI.