Bisnismarket.com-Presiden Prabowo Subiyanto ternyata telah menandatangani Revisi UU TNI sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini ditegaskan oleh Mensesneg.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, ternyata UU TNI itu telah ditandatangani Prabowo sebelum Lebaran 2025.

Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004.

Undang-undang tersebut adalah tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI menjadi undang-undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025.

Untuk diketahui bahwa Revisi Undang-Undang TNI mencakup tiga hal penting, dengan satu penambahan di Pasal 7.

Pasal-pasal itu antara lain tentang:

1. Pertama, Pasal 3 menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali Presiden, terutama terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

2. Pasal 7 yang mengatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), kini menambah jumlah tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16. 

Selanjutnya, dua tugas tambahan tersebut adalah membantu menangani ancaman siber, serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.