BISNIS MARKET- Peryataan Menteri Kehutanan atau Kemenhut telah mengumumkan secara terbuka terkait dengan pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa arus.

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera. 

Adapun kayu tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembangunan rumah, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana pendukung pemulihan pascabencana.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyampaikan kebijakan ini mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal PHL tertanggal 8 Desember 2025.

Surat Edaran tersebut terkait tentang pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana banjir. 

Selanjutnya Surat Edaran tersebut telah diketahui pimpinan Kemenhut dan disampaikan kepada pemerintah daerah terdampak.

Laksmi menegaskan, "Pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. 

Ini adalah langkah kemanusiaan untuk membantu masyarakat bangkit," ujarnya.

Meski demikian, Kemenhut mengingatkan pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.