BISNISMARKET.COM - Tragedi meninggalnya Timothy Anugrah Saputra, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana (FISIP UNUD), meninggalkan luka mendalam bagi dunia pendidikan. Peristiwa ini bukan hanya soal kehilangan seorang mahasiswa berprestasi, tetapi juga membuka tabir kelam tentang perilaku perundungan di lingkungan kampus.

Kejadian berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, Timothy Anugerah Saputra ditemukan terjatuh dari lantai dua gedung FISIP Universitas Udayana dan sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Setelah kejadian, beredar tangkapan layar percakapan grup mahasiswa dan unggahan di media sosial yang menertawakan serta mengejek korban. Unggahan tersebut memicu kemarahan publik dan kecaman luas terhadap para pelaku yang dianggap tidak memiliki empati.

Organisasi kemahasiswaan kemudian melakukan rapat darurat dan mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi terhadap para anggotanya yang terlibat. Beberapa hari kemudian, sejumlah mahasiswa mengunggah video permintaan maaf dan menyatakan penyesalan atas perbuatan mereka.


Daftar Mahasiswa yang Diberhentikan dari Jabatan
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika organisasi, enam mahasiswa diberhentikan dari jabatannya di berbagai lembaga kemahasiswaan Universitas Udayana setelah diduga terlibat dalam perundungan terhadap almarhum Timothy.

Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP
1. Vito Simanungkalit — Wakil Kepala Departemen Eksternal
2. Muhammad Riad Alvito Satriaji Pratama — Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan
3. Maria Victoria Viatamayos — Kepala Departemen Eksternal
4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana — Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat

Pengurus Organisasi Mahasiswa Lain
5. Leonardo Jonathan Handika Putra — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan
6. Putrian Abel Perdana Tirta — Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP

Mereka diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena dinilai telah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik organisasi dan menunjukkan sikap tidak empati terhadap korban.


Langkah Organisasi dan Kampus
Ketua Umum Himapol, Pandemade Estu Prajanaya, menegaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral lembaga terhadap tindakan para anggotanya. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum serta seluruh mahasiswa atas insiden yang mencoreng nama baik fakultas.