BISNISMARKET.COM - Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa roda administrasi dan operasional kenegaraan di ibu kota saat ini masih berjalan normal. Kepastian ini disampaikan menyusul adanya perkembangan hukum terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Hal ini menjadi respons resmi dari pihak Pemprov DKI Jakarta terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memberikan landasan hukum mengenai kedudukan Jakarta selama masa transisi menuju berjalannya IKN yang baru.
Kepala daerah DKI Jakarta, Pramono Anung, menjadi juru bicara utama yang menyampaikan klarifikasi mengenai status legalitas kota metropolitan ini. Pernyataan beliau bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Secara spesifik, putusan MK yang menjadi rujukan adalah Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Keputusan ini menegaskan bagaimana kedudukan hukum Jakarta harus dipandang dalam kerangka waktu transisional ini.
Dilansir dari JakartaHype.com, Pramono Anung menyampaikan bahwa secara administratif, Pemprov DKI belum memiliki dasar untuk melepaskan identitas Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Hal ini berlaku hingga adanya regulasi yang final dan mengikat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan untuk menghindari kekosongan hukum atau kebingungan dalam tata kelola pemerintahan. Dasar hukum yang final ini diharapkan akan termaktub dalam sebuah Keputusan Presiden (Keppres).
"Secara administratif, tidak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk menanggalkan identitas 'Ibu Kota' sebelum ada dasar hukum yang bersifat final," ujar Pramono Anung.
Oleh karena itu, Gubernur menginstruksikan jajarannya untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi seolah-olah Jakarta masih memegang status Ibu Kota Negara. Langkah ini penting demi menjaga stabilitas layanan publik.
Kepastian ini juga memberikan panduan bagi lembaga-lembaga negara yang masih beroperasi di Jakarta. Mereka dapat terus melaksanakan kegiatan kenegaraan tanpa rasa ragu mengenai legalitas lokasi mereka.