BISNISMARKET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir dugaan korupsi yang menyelimuti proses percepatan keberangkatan ibadah haji periode 2023-2024. Fokus penyelidikan mengarah pada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Institusi antirasuah ini menduga kuat bahwa YCQ menerima sejumlah imbalan atau fee terkait persetujuannya atas kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023. Imbalan tersebut diduga terkait dengan upaya mempercepat proses yang seharusnya tidak memerlukan antrean panjang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan rinci mengenai alur dugaan suap yang terjadi di internal Kementerian Agama tersebut. Kasus ini menyoroti bagaimana kebijakan kuota tambahan dimanfaatkan untuk kepentingan non-reguler.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa alokasi kuota haji tambahan untuk tahun 2023 seharusnya diberikan secara penuh, yakni sebanyak 8.000 kuota, untuk jemaah haji. Namun, terjadi perubahan signifikan dalam pembagian kuota tersebut.
"Untuk kuota haji tambahan tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak 8 ribu kuota untuk haji," terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Perubahan komposisi kuota ini terjadi setelah adanya surat resmi yang diterima oleh Yaqut dari seorang figur penting di industri travel haji dan umrah. Sosok tersebut adalah Fuad Hasan Masyhur, bos dari travel Maktour yang juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU).
Surat tersebut berisi usulan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan melalui skema pembagian yang berbeda dari ketentuan awal. Usulan ini kemudian disetujui oleh Yaqut, mengubah porsi kuota menjadi 92% untuk reguler dan 8% dialokasikan untuk kuota khusus.
"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Keputusan KMA tersebut secara resmi mengesahkan pembagian kuota khusus sebanyak 640 dari total kuota tambahan 8.000, yang diduga menjadi dasar penerimaan fee yang kini diselidiki oleh KPK.