BISNISMARKET.COM - Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik dan keagamaan dengan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan mendalam mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam alokasi kuota haji.

Agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (12/3), menempatkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) langsung dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini. Hal ini menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya jadwal pemeriksaan tersebut. Pihak lembaga antirasuah tersebut kini tengah mematangkan proses penyidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi pada periode penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.

"Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).

Penyidikan ini berfokus pada potensi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota haji, sebuah isu sensitif yang menyangkut hak umat Islam untuk menunaikan rukun Islam kelima. Kasus ini menarik perhatian publik luas mengingat sensitivitas sektor keagamaan.

Informasi yang diperoleh dilansir dari keterangan resmi KPK menunjukkan bahwa status hukum Yaqut Cholil Qoumas telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka sebelum pemanggilan hari ini dilakukan. Peningkatan status ini mengindikasikan adanya bukti permulaan yang cukup.

Keterangan lebih lanjut dari Juru Bicara KPK menegaskan posisi hukum mantan pejabat tinggi tersebut. "Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka," sambungnya.

Meskipun detail mengenai peran spesifik YCQ dalam korupsi kuota haji belum diungkap secara gamblang, penetapan tersangka ini menjadi titik krusial dalam upaya KPK membersihkan praktik korupsi di sektor pelayanan publik keagamaan. Pihak KPK diharapkan memberikan keterangan lebih lanjut usai pemeriksaan perdana ini selesai.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: News.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.