BISNISMARKET.COM - Produk gas tertawa Whip Pink belakangan menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan dikaitkan dengan kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Selain isu bahaya penyalahgunaan gas tersebut, perhatian juga tertuju pada siapa sebenarnya pemilik dan perusahaan di balik Whip Pink, yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan administratif.
Whip Pink dipasarkan sebagai tabung nitrous oxide (N₂O) yang digunakan untuk kebutuhan kuliner, terutama sebagai bahan pendukung pembuatan krim kocok. Dalam praktik yang benar, nitrous oxide lazim digunakan di industri makanan dan minuman. Namun, gas ini juga dikenal memiliki efek euforia apabila dihirup secara langsung, sehingga rawan disalahgunakan.
Ukuran tabung Whip Pink yang beredar di pasaran terbilang jauh lebih besar dibandingkan tabung nitrogen oksida standar untuk dapur rumahan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena membuka peluang penyalahgunaan di luar fungsi aslinya sebagai bahan pangan.
Whip Pink tercatat dikelola oleh sebuah perusahaan bernama PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Namun, dalam data administrasi hukum, terdapat perbedaan penulisan nama perusahaan yang menguasai merek tersebut, yakni PT Suplaindo Sejahtera. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi identitas badan usaha yang menaungi Whip Pink.
Dalam data perusahaan, Andy Hioe tercatat sebagai pemegang mayoritas saham PT Suplaindo Sejahtera. Sementara itu, merek Whip Pink sebagai kekayaan intelektual diajukan oleh Jason Hioe, yang namanya juga tercantum dalam proses pendaftaran merek dagang.
Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan yang secara terbuka menjelaskan struktur kepemilikan maupun peran masing-masing individu dalam pengelolaan Whip Pink.
Selain soal kepemilikan, alamat perusahaan juga menjadi sorotan. Penelusuran menunjukkan adanya beberapa alamat berbeda yang dikaitkan dengan PT Suplaindo Sejahtera, baik yang tercantum di peta digital, platform pengantaran, maupun data resmi Kementerian Hukum.
Beberapa alamat yang tercantum ternyata tidak menunjukkan aktivitas operasional perusahaan, mulai dari bangunan indekos, ruko kecil, hingga gudang kosong bekas usaha lain. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai keberadaan kantor operasional yang sebenarnya.
Bahaya Nitrous Oxide Jika Disalahgunakan
Nitrous oxide merupakan gas tidak berwarna dan tidak berbau yang dapat menimbulkan efek relaksasi dan euforia dalam waktu singkat jika dihirup. Namun, di balik efek tersebut, terdapat risiko serius bagi kesehatan.