BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera direalisasikan pada Juni 2026 mendatang. Kepastian jadwal serta besaran dana yang akan diterima oleh para abdi negara ini telah diatur secara rinci dalam regulasi terbaru.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang dilansir dari CNBC Indonesia. Aturan tersebut mencakup skema pemberian tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak hanya pegawai sipil, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara juga dipastikan masuk dalam daftar penerima manfaat tahunan ini. Komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara saat ini," tulis aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.

"Gaji ketiga belas dipastikan tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Bagi PPPK, terdapat skema perhitungan khusus yang didasarkan pada masa kerja mereka sebelum tanggal 1 Juni 2026. Jika masa kerja belum genap satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional, namun mereka yang bekerja kurang dari sebulan tidak berhak menerima tunjangan ini.

Sementara itu, CPNS yang sumber anggarannya berasal dari APBN akan menerima sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan jabatan. Untuk CPNS di tingkat daerah, besaran penghasilan tambahan dapat disesuaikan kembali dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Besaran nominal untuk pimpinan lembaga nonstruktural juga telah ditetapkan, di mana posisi ketua atau kepala bisa mengantongi hingga Rp31,4 juta. Untuk level wakil ketua, besaran yang diterima mencapai Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing mendapatkan Rp28,1 juta.

Pejabat setingkat eselon juga mendapatkan porsi yang signifikan, mulai dari eselon I sebesar Rp24,8 juta hingga eselon IV senilai Rp10,6 juta. Skema ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pejabat di berbagai tingkatan birokrasi.