BISNISMARKET.COM - Keraton Kasunanan Surakarta tengah memasuki masa krisis suksesi terbesar dalam beberapa dekade terakhir. Wafatnya Pakubuwono XIII yang seharusnya menjadi momentum sakral untuk melanjutkan kepemimpinan justru memicu dualisme klaim takhta. Dua putra almarhum, KGPH Hangabehi dan KGPH Purboyo, kini sama-sama dinyatakan atau menyatakan diri sebagai Pakubuwono XIV, memecah sikap keluarga dan masyarakat adat di dalam keraton.
Ketegangan mulai terlihat ketika Dewan Adat menggelar pertemuan internal di kompleks keraton. Video yang beredar menunjukkan GKR Timoer Rumbai, putri tertua almarhum PB XIII, meluapkan emosinya dan menegaskan bahwa keluarga sebenarnya telah berdiskusi mengenai suksesi. Namun keputusan yang dianggap telah disepakati itu justru tidak dijalankan secara bulat.
Ketika pertemuan berlangsung panas, sebagian Dewan Adat di Sasana Handrawina melakukan penobatan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV. Prosesi tersebut berlangsung formal tetapi tanpa kehadiran seluruh sentana dalem, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legitimasi penuh.
Di sisi lain, beberapa waktu sebelum penobatan tersebut, putra mahkota KGPH Purboyo telah lebih dulu mendeklarasikan diri sebagai penerus sah ayahnya. Deklarasi ini membuat klaim ganda tidak dapat dihindari.
Profil Singkat Dua Calon Raja: Hangabehi dan Purbaya
1. KGPH Hangabehi, Putra Tertua yang Dinobatkan oleh Dewan Adat
KGPH Hangabehi merupakan putra sulung almarhum PB XIII. Selama bertahun-tahun, ia kerap tampil mendampingi sang ayah dalam berbagai upacara adat dan kegiatan keraton. Keberadaannya yang sering tampil di ruang publik membuat sebagian lingkungan keraton menganggapnya memahami seluk-beluk tradisi, protokol, dan peran simbolik seorang raja Jawa.
Pendukung Hangabehi menilai bahwa statusnya sebagai putra tertua memberikan dasar genealogis kuat. Penobatan oleh sebagian Dewan Adat semakin mengukuhkan bahwa kelompok ini menganggapnya paling layak meneruskan garis kekuasaan.
2. KGPH Purboyo Putra Mahkota dengan Legitimasi Tradisional
Purboyo sudah lama dikenal sebagai putra yang disiapkan sebagai penerus oleh lingkungan dekat PB XIII. Statusnya sebagai putra mahkota (putra kedaton) adalah legitimasi struktural dalam tradisi keraton. Ia tampil cepat setelah wafatnya ayahnya untuk menyatakan diri sebagai penerus takhta, yang dianggap oleh sebagian pihak sebagai langkah menjaga kesinambungan adat agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Pendukungnya menyebut bahwa penetapan putra mahkota seharusnya otomatis menjadi dasar suksesi, sehingga penobatan pihak lain dianggap melanggar kesepakatan keluarga.
Konflik Raja Kembar
Konflik suksesi di Keraton Surakarta saat ini berada pada dua indikator legitimasi:
1. Legitimasi Adat (versi Hangabehi)
Mengacu pada penobatan formal oleh sebagian Dewan Adat yang menilai prosedur adat terpenuhi meski tidak satu suara.