JAKARTA, BisnisMarket.com - Kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Presiden Joko Widodo terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Di tengah polemik yang semakin memanas, muncul langkah berani dari tersangka yang memilih jalur penyelesaian secara damai berupa restorative justice. Sebuah langkah yang tidak hanya menunjukkan keberanian, tetapi juga membuka tabir baru dalam penyelesaian perkara hukum yang penuh dinamika ini.

Pola Baru Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

Seperti yang dilansir dari Kompas.com (12/3), Rismon Sianipary, seorang peneliti digital forensik, mengaku memiliki temuan baru yang berpotensi berbeda dari kesimpulan sebelumnya terkait polemik ijazah Jokowi. Ia menyampaikan, “Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi’s White Paper.” Temuan ini berhubungan dengan analisis citra digital yang mencakup variabel translasi, rotasi, dan pencahayaan, dan dilakukan secara independen tanpa pengaruh dari pihak manapun.

Lebih jauh, Rismon menyatakan bahwa penelitiannya dilakukan secara objektif dan ilmiah. “Ini bukan masalah suka atau tidak suka, benci atau tidak benci, ini adalah tentang kerja ilmiah,” ujarnya. Ia juga mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik, sebagai bagian dari langkah damai yang diambilnya.

Langkah Berani Menuju Keadilan

Permohonan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kombes Iman Imanudin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa proses fasilitasi restorative justice sedang berlangsung. “Kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ujarnya.

Sebelumnya, langkah serupa juga diambil oleh tersangka lain dari kasus ini, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang juga mengajukan jalur damai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Bahkan, kuasa hukum Jokowi sebagai pelapor juga mengajukan permohonan yang sama kepada penyidik.

Perjalanan Panjang Kasus yang Melibatkan Banyak Pihak

Kasus ini bermula dari penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu dan penyebaran fitnah terhadap Jokowi. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik. Sebagian dari mereka, seperti Eggi Sudjana dan Roy Suryo, bahkan dijerat pasal-pasal berat dan menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.