BISNISMARKET.COM - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) baru-baru ini mengangkat isu krusial mengenai implementasi potongan biaya aplikasi bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Mereka menemukan adanya kesenjangan signifikan antara aturan pemerintah dan praktik yang diterapkan oleh penyedia layanan digital.
Isu ini berpusat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai perlindungan bagi Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur batas-batas operasional platform digital terhadap mitra pengemudinya.
Peraturan Presiden tersebut, yang telah mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2026, secara eksplisit menetapkan batasan potongan yang dapat dikenakan oleh aplikator kepada pengemudi. Batasan ini dibuat untuk memastikan keadilan dalam pembagian tarif antara konsumen, penyedia layanan, dan mitra pengemudi.
Secara spesifik, Perpres tersebut membatasi potongan maksimal untuk biaya aplikasi sebesar 8% dari total tarif yang dibayarkan oleh konsumen. Ketentuan ini berlaku khusus untuk layanan pengantaran penumpang yang menggunakan sepeda motor roda dua, atau yang lebih dikenal sebagai ojek online.
Namun, SPAI menemukan bahwa di lapangan, persentase potongan yang dipotong oleh beberapa aplikasi jauh melampaui ambang batas 8% yang telah ditentukan oleh regulasi terbaru tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kesejahteraan para pekerja transportasi daring.
"Kami menyoroti adanya ketidaksesuaian antara implementasi potongan bagi pengemudi ojek online (ojol) dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026," ujar perwakilan dari SPAI.
Terlalu Banyak Energi Surya, Harga Listrik Spanyol Ambruk, Investor Terjepit Jual Rugi Aset
Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, temuan ini mengindikasikan bahwa ada tantangan dalam penegakan hukum dan kepatuhan platform digital terhadap mandat pemerintah. Kepatuhan terhadap Perpres ini menjadi kunci perlindungan hak-hak pengemudi.
SPAI mendesak agar semua pihak terkait, terutama operator aplikasi, segera menyesuaikan struktur pemotongan mereka agar sesuai dengan amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Mereka menekankan pentingnya menjaga batas maksimal 8% demi keadilan ekonomi pengemudi ojol.