BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Langkah ini berfokus pada implementasi kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pelaku usaha yang aktif berjualan melalui platform e-commerce.

Kebijakan pemungutan pajak ini secara spesifik akan menyasar para merchant yang beroperasi di marketplace raksasa yang mendominasi pasar dalam negeri. Beberapa platform besar yang menjadi fokus utama kebijakan ini antara lain Tokopedia, TikTok Shop, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Diharapkan, mekanisme pemungutan pajak yang diperbarui ini akan mampu mendongkrak total penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Proyeksi optimis menunjukkan bahwa langkah ini berpotensi menyumbang penerimaan pajak hingga mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp24 triliun.

Dilansir dari Tren.BisnisMarket.com, optimisme ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap potensi yang belum sepenuhnya tergarap dalam ekosistem digital Indonesia. Sektor ini dinilai masih menyimpan cadangan penerimaan pajak yang sangat besar jika dikelola dengan mekanisme yang tepat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi ujung tombak dalam mengawal implementasi kebijakan fiskal ini. Instansi tersebut secara aktif meyakini bahwa sektor ekonomi digital merupakan ladang potensial yang perlu digali lebih lanjut demi kepentingan kas negara.

Tren pertumbuhan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara menunjukkan adanya peningkatan yang konsisten selama kurun waktu lima tahun terakhir. Konsistensi pertumbuhan ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk menerapkan instrumen perpajakan yang lebih efektif.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meyakini bahwa sektor ekonomi digital masih menyimpan potensi penerimaan pajak yang sangat besar untuk digali lebih lanjut," ujar salah satu perwakilan otoritas fiskal.

Lebih lanjut, pandangan positif ini diperkuat dengan observasi atas laju peningkatan transaksi daring yang tidak menunjukkan perlambatan. "Tren pertumbuhan dalam lima tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan konsisten pada kontribusi sektor ini terhadap kas negara," tambah perwakilan DJP.

Kebijakan PPh Pasal 22 ini merupakan upaya penyesuaian regulasi agar sejalan dengan dinamika transaksi digital yang semakin masif dan terstruktur di berbagai marketplace. Hal ini bertujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus keadilan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi seluruh pelaku usaha.