BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengambil langkah signifikan terkait perpajakan di sektor perdagangan elektronik nasional. DJP secara resmi menunjuk empat platform lokapasar (e-commerce) terbesar di Indonesia untuk melaksanakan fungsi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang yang aktif bertransaksi di platform mereka.
Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak seiring dengan pertumbuhan pesat ekosistem digital di Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi mendalam terhadap kesiapan sistem teknologi dan volume transaksi masing-masing perusahaan e-commerce tersebut.
Dasar hukum utama yang melandasi kebijakan baru ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menunjuk pihak ketiga sebagai pemungut pajak.
Implementasi pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh oleh para pedagang di lokapasar dijadwalkan akan dimulai secara efektif per tanggal 1 Agustus 2026. Tanggal tersebut memberikan waktu bagi platform e-commerce untuk melakukan penyesuaian sistem yang diperlukan.
Keputusan ini mencerminkan strategi pemerintah untuk mendeteksi dan memungut pajak dari transaksi digital yang sebelumnya mungkin belum terlayani secara optimal oleh mekanisme perpajakan konvensional. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal antara pelaku usaha konvensional dan digital.
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi telah menunjuk empat platform lokapasar terbesar di Indonesia untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang yang berjualan di platform mereka," sebagaimana dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM.
Penunjukan spesifik terhadap empat raksasa e-commerce ini didasarkan pada skala operasional mereka yang sangat besar dalam ekosistem jual beli daring di Tanah Air. Faktor skala transaksi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penentuan kesiapan pemungutan pajak.
"Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025," tambah keterangan tersebut, menegaskan kepatuhan administratif dalam proses penunjukan ini.
Dengan adanya mekanisme baru ini, diharapkan proses administrasi perpajakan bagi pedagang kecil dan menengah yang berdagang secara daring dapat menjadi lebih terstruktur dan termonitor oleh otoritas pajak. Mekanisme pemungutan ini akan lebih memudahkan pelaporan kewajiban pajak secara kolektif oleh platform.