BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan resmi mengenai penerapan aturan pajak khusus bagi sektor perdagangan elektronik atau yang dikenal sebagai pajak e-commerce. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di ranah digital.
Pada dasarnya, pungutan pajak yang akan diterapkan ini merupakan turunan dan implementasi dari ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang sudah berlaku secara umum bagi berbagai jenis usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menyelaraskan perpajakan antara transaksi konvensional dan transaksi daring.
Adapun ketentuan pemungutan pajak baru ini dijadwalkan mulai efektif pada tanggal 1 Agustus 2026 mendatang. Tanggal ini menjadi momen penting bagi ekosistem perdagangan digital di Indonesia untuk menyesuaikan sistem operasional mereka.
Pemungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi e-commerce akan dilaksanakan melalui empat platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terbesar di Indonesia. Empat platform ini menjadi titik awal implementasi kebijakan perpajakan tersebut.
Keempat platform yang ditunjuk oleh DJP sebagai pihak pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan platform besar ini diharapkan dapat mempermudah proses pengawasan dan pemungutan pajak secara lebih efisien.
Namun, DJP juga menekankan adanya aspek keringanan yang signifikan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keringanan ini spesifik ditujukan bagi mereka yang memiliki batas omzet tertentu dalam menjalankan bisnisnya.
Terkait hal ini, DJP secara tegas mengklarifikasi bahwa pelaku usaha yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp500 juta akan mendapatkan pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22 tersebut. Hal ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi UMKM.
"Omzet di bawah Rp500 juta bebas PPh Pasal 22," merupakan inti dari penegasan yang disampaikan oleh DJP mengenai implementasi pajak e-commerce ini. Hal ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran pelaku usaha kecil.
Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, penekanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan terbaru ini tidak memberatkan segmen usaha paling bawah dalam rantai ekonomi digital. Kebijakan ini fokus pada pengenaan bagi pelaku usaha dengan skala yang lebih besar.