BISNISMARKET.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memberikan apresiasi mendalam terhadap kontribusi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memastikan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menekankan bahwa dukungan pemerintah daerah merupakan elemen vital agar program yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini dapat terus berjalan efektif.

Akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang optimal sangat bergantung pada stabilitas dan kesinambungan operasional Program JKN. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah daerah dianggap sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga kualitas layanan kesehatan nasional.

Apresiasi ini disampaikan secara langsung oleh Prihati Pujowaskito setelah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta pada waktu yang lalu. Momen tersebut menjadi ajang evaluasi sekaligus penegasan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah.

Pujo, sapaan akrabnya, menjelaskan filosofi dasar dari pendanaan Program JKN yang notabene berbeda dari program berbasis pajak negara. Ia menegaskan bahwa sumber daya utama program ini berasal dari kontribusi para pesertanya sendiri.

"Program JKN itu dari program negara yang diamanahkan ke BPJS Kesehatan untuk dikelola supaya manfaatnya bisa dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat," ungkap Pujo.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi mekanisme pengumpulan dana yang mengedepankan asas kebersamaan dalam sistem kesehatan nasional. Dana JKN tidak bersumber dari kas negara melalui pajak, melainkan dari iuran yang dibayarkan.

"Sumber dana Program JKN bukan dari pajak, melainkan dari iuran peserta," lanjutnya lagi.

Semangat kolektivitas ini tercermin dalam sistem pembayaran yang melibatkan kontribusi dari peserta aktif maupun pihak pemberi kerja. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat yang terdaftar.

"Ada kontribusi iuran dari peserta dan pemberi kerja yang dikelola secara gotong royong untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN," kata Pujo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (17/3/2026) lalu.