JAKARTA, BisnisMarket.com - Bisnis pertambangan nasional dikejutkan dengan penangkapan pengusaha timah ternama, Haksono Santoso, oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan ini mengakhiri masa pelarian Haksono yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu bulan terakhir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah menjalani penahanan resmi. "Benar, sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Ade Ary saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (11/12/2024), seperti dikutip inilah com.

Haksono diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana fantastis senilai USD 2 juta yang terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kasus yang menjerat pria berusia 60 tahun ini dilaporkan telah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

Status hukumnya diperkuat melalui surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang ditandatangani Kombes Wira Satya Triputra. Dalam dokumen tersebut, ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.


Haksono Santoso. (Foto: ist)

Selama masa pelariannya, pria kelahiran Salatiga ini dikabarkan sempat mencatut nama sejumlah jenderal untuk menghindari kejaran proses hukum. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil melacak dan menangkapnya pada Selasa malam (10/12/2024).

Haksono Santoso bukan merupakan sosok baru di industri tambang lantaran ia menjabat sebagai Komisaris di PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Namanya mulai dikenal publik secara luas saat perusahaannya terseret polemik rencana ekspor timah ilegal pada periode 2019-2020.

Kala itu, Bareskrim Polri melakukan inspeksi mendadak ke Bangka guna memeriksa keabsahan dokumen ekspor 150 ton balok timah milik PT AKS. Akibat sidak tersebut, rencana peluncuran ekspor besar-besaran di Gudang Pusat Logistik Berikat Pangkalpinang akhirnya dibatalkan.

Di tengah penyelidikan kasus tersebut, muncul isu miring terkait adanya undangan rapat dari Kantor Staf Presiden (KSP) kepada pihak Haksono. Langkah KSP ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya upaya intervensi lembaga kepresidenan dalam perkara hukum yang sedang berjalan.