BISNIS MARKET - Wacana pengajuan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Jenderal Besar TNI (Purn.) Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional kembali memicu perdebatan sengit di tengah publik dan kalangan politik.
Usulan ini, yang diajukan oleh berbagai pihak, dinilai telah memenuhi syarat formal, namun di sisi lain mendapat penolakan keras dari kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah memastikan bahwa nama Soeharto termasuk dalam daftar yang diusulkan dan akan dikaji oleh Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa.
Kontroversi muncul karena Soeharto adalah tokoh sentral di masa Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun, meninggalkan warisan pembangunan sekaligus catatan pelanggaran HAM.
Para pendukung usulan tersebut, termasuk tokoh politik dan militer, berargumen bahwa jasa Soeharto terhadap negara sangat besar dan tidak bisa diabaikan.
Soeharto dianggap berjasa besar dalam mengangkat Indonesia dari negara miskin menjadi negara berkembang melalui pelaksanaan Trilogi Pembangunan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Puncak prestasinya adalah pencapaian status Swasembada Beras pada tahun 1984.
Peran Soeharto dalam operasi militer, terutama dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 dan memimpin Komando Mandala untuk membebaskan Irian Barat, dianggap krusial dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
Keberhasilannya menumpas Gerakan 30 September (G30S) dianggap sebagai tindakan tegas yang menyelamatkan bangsa dari ancaman ideologi komunisme dan menjaga stabilitas politik jangka panjang.
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bahkan sempat mengajukan agar Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut nama Soeharto terkait KKN, dinyatakan sudah dilaksanakan, sebagai upaya untuk memenuhi syarat administratif pengajuan gelar.