BISNIS MARKET- Meski musim haji untuk tahun 1447 H/2026 M belum digelar, namun Pemerintah Indonesia sejak awal telah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.

Salah satu bentuk persiapan itu adalah Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto telah merilis biaya untuk ibadah haji.

Adapun Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan besaran BPIH melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. 

Untuk diketahui bahwa BPIH ini terbagi menjadi dua komponen utama:

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah.

Nilai Manfaat: Subsidi dari dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk lebih jelasnya berikut daftar biaya haji untuk semua provinsi. Berikut paparannya.

A. Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 untuk Setiap Embarkasi

Aceh Rp 78.324.981