BISNISMARKET.COM - Perubahan nama PT Jaya Sakti Ins Broker merupakan kabar terkini dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawa dampak signifikan pada industri asuransi di Indonesia.
OJK telah mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP-222/PD.02/2026 yang menyetujui perubahan nama perusahaan ini, yang sebelumnya bernama PT Jaya Proteksindo Sakti.
Perubahan nama ini diharapkan dapat membawa perusahaan ke arah yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, perubahan nama PT Jaya Sakti Ins Broker ini telah disahkan pada 7 Mei 2026, menandai awal baru bagi perusahaan ini.
Perubahan nama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kompetisi di industri asuransi dan membawa manfaat bagi masyarakat.
Dengan perubahan nama ini, PT Jaya Sakti Ins Broker siap untuk melanjutkan operasional bisnisnya di bidang pialang asuransi dengan lebih baik dan lebih profesional.
Perusahaan ini diharapkan dapat terus memberikan pelayanan yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, perubahan nama PT Jaya Sakti Ins Broker ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan posisi perusahaan di industri asuransi.