BISNISMARKET.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis untuk mengamankan pasokan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik dunia yang semakin meningkat. Langkah ini berupa instruksi tegas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas yang beroperasi di Indonesia.

Instruksi tersebut bertujuan utama untuk memitigasi potensi gangguan pada penyediaan energi di dalam negeri. Pemerintah tidak ingin ketergantungan pada impor energi menjadi titik lemah di tengah dinamika global yang fluktuatif.

Arahan spesifik ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan bersama Komisi XII DPR RI. Kebijakan ini merupakan bagian dari lima langkah mitigasi yang disiapkan oleh pemerintah.

Poin krusial dalam instruksi tersebut secara eksplisit menyatakan kewajiban KKKS untuk memprioritaskan kebutuhan domestik dibandingkan penjualan ke pasar internasional. Hal ini tertuang dalam poin ketiga paparan resmi pemerintah.

Secara spesifik, instruksi tersebut menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya lokal. "Minyak mentah atau crude oil, kami telah menginstruksikan kepada seluruh KKKS agar mengutamakan pasokan dalam negeri daripada ekspor," ujar salah satu pejabat terkait.

Penekanan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini disampaikan oleh pejabat Ditjen Migas. "Artinya, crude produksi untuk yang diproduksi dalam negeri diupayakan untuk seluruhnya dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk kilang minyak di dalam negeri," tegas Sekretaris Ditjen Migas Muhammad Rizwi, dikutip Kamis (9/4/2026).

Dukungan penuh atas kebijakan ini juga datang dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kepala SKK Migas memastikan bahwa semua produsen utama telah menyetujui alokasi ini.

Pernyataan penguatan datang langsung dari pucuk pimpinan badan pengelola hulu migas tersebut. "Seluruh produksi minyak bumi bagian dari KKKS sudah konfirmasi untuk bisa dijual ke kilang dalam negeri," terang Djoko Siswanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Rabu (8/4/2026).

Sebagai konteks, realisasi produksi minyak siap jual (lifting) Indonesia pada tahun 2025 tercatat mencapai 606.000 ribu barel per hari (bph). Angka ini menunjukkan potensi besar yang kini diarahkan untuk kepentingan energi nasional.