BISNISMARKET.COM - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Gamaginta memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pihak terdakwa secara resmi mengajukan permohonan agar surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dapat dibatalkan oleh majelis hakim.
Permintaan pembatalan dakwaan ini disampaikan melalui mekanisme nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dalam sidang pada hari Selasa, 2 Juni 2026. Hal ini merupakan langkah hukum yang dilakukan oleh pihak terdakwa untuk membantah tuduhan pidana yang disangkakan kepadanya.
Tim penasihat hukum Gamaginta, yang dipimpin oleh akademisi terkemuka, berpendapat bahwa substansi permasalahan yang melatarbelakangi kasus tersebut seyogianya diklasifikasikan secara berbeda. Mereka menggarisbawahi bahwa inti persoalan ini lebih menyerupai perselisihan di ranah perdata.
Menurut pandangan tim kuasa hukum, kasus pembiayaan LPEI senilai Rp992 miliar ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis murni dan masalah wanprestasi kontraktual. Pihak terdakwa keberatan jika kasus ini dipaksakan masuk dalam kerangka tindak pidana korupsi.
Tim penasihat hukum yang menangani pembelaan ini berasal dari MTK Indonesia Lawfirm, yang telah mempersiapkan argumen hukum secara mendalam. Mereka mengidentifikasi adanya kelemahan serius dalam surat dakwaan JPU sebelum membacakannya di persidangan.
Mereka secara spesifik menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat signifikan, baik dari sisi formalitas maupun substansi materiil. Cacat-cacat ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dilansir dari INFOTREN, argumen mengenai cacat formil dan materiil ini menjadi dasar utama permohonan eksepsi yang diajukan oleh Gamaginta di hadapan majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat. Proses pembacaan eksepsi ini menandai dimulainya pembelaan terdakwa terhadap dakwaan jaksa.
"Perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dan wanprestasi, bukan tindak pidana korupsi," tegas tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., saat membacakan nota keberatan, sebagaimana dikutip dari INFOTREN.
Tim penasihat hukum MTK Indonesia Lawfirm juga menyampaikan bahwa "Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, mengutip dari INFOTREN.