JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penggeledahan, dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran dalam program prioritas nasional tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah dengan alokasi anggaran yang sangat besar. Pada 2025, anggaran program ini mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat drastis menjadi Rp268 triliun pada 2026. Seluruh pendanaan program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut penjelasan Indonesia Corruption Watch (ICW), penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka bukanlah sesuatu yang mengejutkan. ICW menilai berbagai persoalan dalam tata kelola program MBG sebenarnya telah terdeteksi sejak awal pelaksanaannya. Salah satu persoalan utama yang disorot adalah potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra pelaksana serta pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak efisien.

ICW mengaku menemukan indikasi keterkaitan antara sejumlah yayasan pelaksana dapur MBG dengan aktor politik maupun pihak internal BGN. Dari hasil penelusuran terhadap 102 yayasan yang mengelola dapur MBG di berbagai daerah, ditemukan dugaan afiliasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan program.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa juga menjadi perhatian serius. Beberapa pengadaan dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas dan tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional program MBG. Di antaranya adalah pengadaan seragam bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), alat makan ompreng, hingga sejumlah perlengkapan lain yang seharusnya dapat disediakan oleh dapur mitra masing-masing.

Kejaksaan juga mengungkap dugaan pemborosan anggaran melalui pengadaan sejumlah barang yang dianggap tidak mendukung pelaksanaan program MBG secara langsung. Barang-barang tersebut meliputi 21.800 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Nilai pengadaan yang mencapai angka fantastis itu diduga mengandung unsur mark-up atau penggelembungan harga yang kini tengah didalami penyidik.

Menurut ICW, akar masalah tidak hanya terletak pada proses pengadaan, tetapi juga pada perencanaan program yang dianggap bermasalah sejak awal. Saat MBG mulai dijalankan pada Januari 2025, belum terdapat regulasi yang secara komprehensif mengatur tata kelola program tersebut. 

Aturan baru muncul sekitar Oktober hingga November 2025, sehingga terdapat jeda hampir 10 bulan ketika program berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya berbagai penyimpangan, mulai dari pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga penunjukan mitra pelaksana. 

ICW bahkan menduga masih ada potensi penyimpangan lain yang belum terungkap mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program tersebut. Aspek lain yang mendapat perhatian adalah minimnya transparansi penggunaan anggaran.