BISNISMARKET.COM - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta secara resmi menyatakan telah memiliki dasar hukum yang kuat terkait kepengurusan dua yayasan penting. Kepastian hukum ini menjadi landasan bagi langkah strategis selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kampus.

Dasar hukum tersebut merujuk pada legalitas kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah. Kedua yayasan ini telah tercatat secara resmi dalam administrasi Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkumham).

Kepastian legalitas ini, yang dikeluarkan pada hari Jumat (5/6/2026), memberikan otoritas penuh kepada UIN Jakarta untuk mengambil tindakan administratif terhadap aset-aset yang berada di bawah naungan yayasan tersebut. Langkah ini diambil demi kepentingan institusi dan negara.

Dengan mengantongi dasar hukum yang sah, UIN Jakarta kini menyatakan kesiapan penuh untuk memulai proses penataan dan penertiban aset. Penertiban ini difokuskan pada aset yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan pendidikan.

"Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan legalitas kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia," Dikutip dari Infotren.id.

Penegasan ini menunjukkan komitmen universitas untuk memastikan bahwa seluruh aset yang seharusnya mendukung kegiatan pendidikan dan negara dikelola sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk tata kelola institusi yang baik.

Pihak universitas juga menekankan bahwa penertiban aset ini dilakukan secara profesional dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini diharapkan berjalan tertib dan transparan.

Tujuan utama dari penataan aset ini adalah untuk mengamankan aset yang terkait dengan kepentingan negara dan memastikan pemanfaatannya maksimal untuk kemajuan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke depan. Proses penertiban ini akan dilakukan segera setelah penegasan legalitas ini.

"Berbekal dasar hukum tersebut, UIN menyatakan siap melakukan penataan dan penertiban terhadap aset-aset yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan dan negara," Dikutip dari Infotren.id.