JAKARTA, BisnisMarket.com - Siapa sangka sebuah rancangan undang-undang strategis yang bisa mengubah posisi Indonesia di peta keuangan dunia hanya butuh waktu 18 hari dari pembahasan hingga pengesahan? Besok, Selasa 21 Juli 2026, Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII akan resmi disahkan menjadi Undang-Undang di Rapat Paripurna DPR RI. Kecepatan ini belum pernah terjadi sebelumnya, dan menyimpan banyak kejutan bagi dunia usaha maupun ekonomi nasional!

Dilansir dari Bloomberg Technoz (20/7), pembahasan RUU ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan tuntas disepakati seluruh pihak pada 20 Juli 2026. Panitia Kerja telah menelaah total 503 daftar inventarisasi masalah yang diajukan berbagai fraksi, mulai dari penguatan substansi hingga penyempurnaan redaksional, untuk menghasilkan aturan yang siap bersaing di kancah internasional.

Apa Itu PFII dan Tujuan Besarnya?

Secara lengkap, aturan ini berisi 10 bab dan 73 pasal yang mengatur segala hal tentang pembentukan, pengelolaan, hingga fasilitas khusus di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Ketua Panitia Kerja RUU PFII, Mohamad Hekal menjelaskan: “Dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional. Sekaligus sebagai bentuk kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.”

Secara ekonomi, menurut catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pembentukan pusat keuangan internasional seperti ini berpotensi menambah aliran investasi asing langsung hingga ratusan triliun rupiah dalam lima tahun ke depan, sekaligus mengurangi aliran dana domestik yang beralih ke pusat keuangan negara lain.

Struktur Pengelolaan yang Profesional dan Mandiri

Berbeda dengan pengelolaan keuangan biasa, PFII akan memiliki struktur khusus yang dipimpin oleh seorang Gubernur PFII, dengan dukungan Dewan Pertimbangan dan lembaga pengawas jasa keuangan tersendiri. Bahkan tersedia pengadilan khusus dan lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa sesuai standar internasional, sehingga keamanan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri terjamin sepenuhnya.

Pengaturan ini juga memberikan kebebasan penggunaan bahasa asing, valuta asing, dan standar operasional yang sejajar dengan pusat keuangan ternama seperti Singapura atau Hong Kong.