JAKARTA, BisnisMarket.com -
Siapa sangka sebuah rancangan undang-undang strategis yang bisa mengubah posisi
Indonesia di peta keuangan dunia hanya butuh waktu 18 hari dari pembahasan
hingga pengesahan? Besok, Selasa 21 Juli 2026, Rancangan Undang-Undang tentang
Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII akan resmi disahkan
menjadi Undang-Undang di Rapat Paripurna DPR RI. Kecepatan ini belum pernah
terjadi sebelumnya, dan menyimpan banyak kejutan bagi dunia usaha maupun
ekonomi nasional!
Dilansir dari Bloomberg Technoz (20/7), pembahasan RUU
ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan tuntas disepakati seluruh pihak pada 20 Juli
2026. Panitia Kerja telah menelaah total 503 daftar inventarisasi masalah yang
diajukan berbagai fraksi, mulai dari penguatan substansi hingga penyempurnaan
redaksional, untuk menghasilkan aturan yang siap bersaing di kancah
internasional.
Apa Itu PFII dan Tujuan Besarnya?
Secara lengkap, aturan ini berisi 10 bab dan 73 pasal
yang mengatur segala hal tentang pembentukan, pengelolaan, hingga fasilitas
khusus di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Ketua Panitia Kerja RUU PFII, Mohamad Hekal
menjelaskan: “Dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan
pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi
perekonomian nasional. Sekaligus sebagai bentuk kontribusi yang efektif
terhadap sektor keuangan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.”
Secara ekonomi, menurut catatan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, pembentukan pusat keuangan internasional
seperti ini berpotensi menambah aliran investasi asing langsung hingga ratusan
triliun rupiah dalam lima tahun ke depan, sekaligus mengurangi aliran dana
domestik yang beralih ke pusat keuangan negara lain.
Struktur Pengelolaan yang Profesional dan
Mandiri
Berbeda dengan pengelolaan keuangan biasa, PFII akan
memiliki struktur khusus yang dipimpin oleh seorang Gubernur PFII, dengan
dukungan Dewan Pertimbangan dan lembaga pengawas jasa keuangan tersendiri.
Bahkan tersedia pengadilan khusus dan lembaga arbitrase untuk menyelesaikan
sengketa sesuai standar internasional, sehingga keamanan dan kepastian hukum
bagi pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri terjamin sepenuhnya.
Pengaturan ini juga memberikan kebebasan penggunaan
bahasa asing, valuta asing, dan standar operasional yang sejajar dengan pusat
keuangan ternama seperti Singapura atau Hong Kong.