JAKARTA, BisnisMarket.com - Pernahkah Anda membayangkan menanam modal tanpa harus membayar pajak sama sekali hingga puluhan tahun ke depan? Atau melihat Indonesia memiliki kawasan keuangan yang setara dengan pusat bisnis dunia seperti Dubai dan Singapura? Mimpi itu kini perlahan menjadi kenyataan lewat rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Bukan Hanya untuk Investor Asing

Selama ini banyak yang mengira fasilitas istimewa di PFII hanya disiapkan untuk penanaman modal asing. Namun ternyata, investor dalam negeri juga berkesempatan menikmati insentif luar biasa ini, tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (20/7), Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menjelaskan: “Untuk PMDN [penanaman modal dalam negeri] tadi, dia ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Jadi nggak semuanya bisa masuk ke sana, sama seperti [pusat keuangan] di Dubai kan begitu ada ketentuannya.”

Pemerintah memang mengutamakan masuknya dana dari luar negeri, karena kawasan ini dirancang khusus untuk menarik modal global. “Jadi prinsipnya ini adalah wilayah yang ditujukan untuk menarik dana asing. Kuncinya adalah dana investor asing karena kalau kita mengandalkan domestik saja kuenya ya segitu-gitu saja,” tambah Herman.

Insentif Luar Biasa: Bebas Pajak Hingga 50 Tahun

Salah satu daya tarik utama PFII adalah tawaran tarif pajak nol persen yang berlaku hingga 50 tahun. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, fasilitas ini disiapkan agar Indonesia mampu bersaing ketat dengan pusat keuangan lain di kawasan seperti Singapura, Labuan, hingga Dubai.

Insentif ini tidak hanya mencakup Pajak Penghasilan, tetapi juga Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hingga bea masuk. Namun, Herman menegaskan aturan ini tetap mengacu pada ketentuan Pajak Minimum Global, dan rincian lengkapnya akan diumumkan setelah RUU PFII disahkan dalam rapat paripurna DPR. Nilai investasi minimum yang menjadi syarat juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Lebih dari Sekadar Insentif Pajak