JAKARTA, BisnisMarket.com -
Pernahkah Anda membayangkan menanam modal tanpa harus membayar pajak sama
sekali hingga puluhan tahun ke depan? Atau melihat Indonesia memiliki kawasan
keuangan yang setara dengan pusat bisnis dunia seperti Dubai dan Singapura?
Mimpi itu kini perlahan menjadi kenyataan lewat rencana pembentukan Pusat
Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Bukan Hanya untuk Investor Asing
Selama ini banyak yang mengira fasilitas istimewa di
PFII hanya disiapkan untuk penanaman modal asing. Namun ternyata, investor
dalam negeri juga berkesempatan menikmati insentif luar biasa ini, tentu dengan
syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (20/7), Direktur
Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan
Herman Saheruddin menjelaskan: “Untuk PMDN [penanaman modal dalam negeri] tadi,
dia ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Jadi nggak semuanya bisa masuk
ke sana, sama seperti [pusat keuangan] di Dubai kan begitu ada ketentuannya.”
Pemerintah memang mengutamakan masuknya dana dari luar
negeri, karena kawasan ini dirancang khusus untuk menarik modal global. “Jadi
prinsipnya ini adalah wilayah yang ditujukan untuk menarik dana asing. Kuncinya
adalah dana investor asing karena kalau kita mengandalkan domestik saja kuenya
ya segitu-gitu saja,” tambah Herman.
Insentif Luar Biasa: Bebas Pajak Hingga 50
Tahun
Salah satu daya tarik utama PFII adalah tawaran tarif
pajak nol persen yang berlaku hingga 50 tahun. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad
Misbakhun menegaskan, fasilitas ini disiapkan agar Indonesia mampu bersaing
ketat dengan pusat keuangan lain di kawasan seperti Singapura, Labuan, hingga
Dubai.
Insentif ini tidak hanya mencakup Pajak Penghasilan,
tetapi juga Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hingga
bea masuk. Namun, Herman menegaskan aturan ini tetap mengacu pada ketentuan
Pajak Minimum Global, dan rincian lengkapnya akan diumumkan setelah RUU PFII
disahkan dalam rapat paripurna DPR. Nilai investasi minimum yang menjadi syarat
juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Lebih dari Sekadar Insentif Pajak