BISNISMARKET.COM - Konektivitas masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) kini menghadapi ancaman nyata. Ketersediaan layanan angkutan perintis yang krusial bagi mobilitas warga terancam terputus akibat belum tersedianya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk semester II tahun 2026.
Permasalahan ini menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat pemberitahuan resmi mengenai kemungkinan penghentian sementara layanan angkutan penyeberangan perintis. Pemberitahuan ini secara spesifik menyasar layanan di Nusa Tenggara Timur.
Penghentian sementara layanan angkutan penyeberangan perintis di Nusa Tenggara Timur dijadwalkan mulai tanggal 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat dan mendesak.
Alasan utama di balik potensi penghentian layanan ini adalah belum adanya kepastian anggaran yang memadai untuk operasional angkutan perintis pada periode tersebut. Ketiadaan dana menjadi kendala utama kelanjutan program.
"Konektivitas masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) menghadapi ancaman serius akibat keterbatasan anggaran operasional angkutan perintis," demikian pernyataan yang disampaikan.
Layanan angkutan perintis ini memegang peranan vital sebagai urat nadi mobilitas bagi masyarakat yang tinggal di wilayah 3TP. Keberadaannya sangat esensial untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit diakses.
"Layanan vital ini, yang menjadi urat nadi mobilitas warga, terancam terhenti karena belum tersedianya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk semester II/2026," jelas sumber berita.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Surat tersebut menginformasikan mengenai penghentian sementara layanan angkutan penyeberangan perintis di Nusa Tenggara Timur.
"Permasalahan ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai penghentian sementara layanan angkutan penyeberangan perintis di Nusa Tenggara Timur mulai 1 Juli 2026," demikian tertera dalam pemberitahuan tersebut.