JAKARTA, BISNISMARKET.COM – Perbedaan perlakuan terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung memicu sorotan publik.

Don Ritto langsung ditahan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian, sementara Febri Adriansyah belum dikenai penahanan.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggow Wongso, mengaku terkejut dengan keputusan penahanan kliennya. Menurut Handika, alasan penahanan adalah adanya fakta yang dinilai tidak sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pihaknya menilai alasan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Handika juga membantah barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan di rumah kawasan Sentul berkaitan dengan Febri, melainkan milik kliennya.

Sementara itu, Febrie, yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea, menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam dengan 18 pertanyaan. Hotman menyatakan kliennya menjawab seluruh pertanyaan secara kooperatif dan pemeriksaan hanya terkait perkara PT Asabri.

Hingga pemeriksaan selesai, penyidik tidak mengambil keputusan untuk menahan Febrie. Pemeriksaan terhadap Febrie saat itu difokuskan pada dugaan korupsi di PT Asabri.

Penyidik masih menangani dua perkara lain yang juga menjerat Febri dan Ritto, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara di PT PLN. Proses penyidikan untuk seluruh perkara ini masih terus berlangsung.

Perhatian publik juga tertuju pada barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan saat penggeledahan rumah di kawasan Sentul.

Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti tersebut asli setelah diperiksa PT Pegadaian, United States Secret Service, dan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Namun, kuasa hukum Don Ritto mengklaim seluruh aset tersebut adalah milik kliennya.