BISNISMARKET.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengakhiri babak penyidikan dalam kasus besar perjudian online (Judol) yang melibatkan perputaran uang dalam jumlah masif. Kasus ini kini memasuki fase penyerahan aset dan tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap.

Keputusan penting ini ditandai dengan diterbitkannya surat ketetapan lengkap atau P21 oleh pihak Jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ini menjadi penanda bahwa proses pembuktian di tingkat penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Total barang bukti yang kini diamankan polisi dari jaringan kejahatan daring ini nilainya sangat mencengangkan, mencapai Rp 55 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi dari seluruh aktivitas ilegal yang mereka lakukan.

Tahap selanjutnya yang krusial akan segera dilakukan, yaitu penyerahan resmi tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Proses ini biasa dikenal sebagai Tahap II dalam prosedur hukum pidana.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso.

Kombes Rizki Prakoso juga merinci lebih lanjut mengenai nilai aset yang akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut. "Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring," imbuhnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (28/3/2026).

Jejak kasus ini mulai terungkap setelah adanya aduan resmi yang terdaftar sebagai Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 5 Juni 2025, menandai dimulainya investigasi intensif.

Dalam rangkaian penyidikan yang mendalam, penyidik dari Bareskrim berhasil mengidentifikasi dan menetapkan beberapa individu sebagai tersangka utama. Para tersangka ini terbagi dalam tiga berkas perkara yang berbeda untuk memudahkan proses persidangan.

Tiga berkas perkara tersebut melibatkan tersangka utama dengan inisial MNF, kemudian ada kelompok tersangka yang diwakili oleh QF dkk, serta satu berkas terpisah untuk tersangka berinisial WK.