BISNISMARKET.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengambil langkah tegas menanggapi polemik yang muncul di Desa Kedungwinong. Langkah ini diambil menyusul tindakan Kepala Desa (Kades) setempat yang dinilai melanggar norma kebebasan beribadah warganya.

Keputusan untuk memberikan pembinaan ini mengindikasikan adanya peninjauan serius terhadap kewenangan dan pelaksanaan tugas seorang pemimpin di tingkat desa. Fokus utama pembinaan ini adalah memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi dan menghormati hak konstitusional warga negara.

Tokoh sentral dalam insiden ini adalah Miyadi, Kepala Desa Kedungwinong, yang menjadi sorotan publik. Ia diketahui tidak memberikan izin kepada warga desa untuk melaksanakan ibadah Salat Id pada hari Jumat yang telah berlangsung pekan lalu.

Tindakan Kades Miyadi tersebut memicu reaksi dari jajaran pemerintah daerah. Pemkab Sukoharjo tidak tinggal diam melihat adanya potensi pembatasan hak dasar masyarakat di wilayahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengonfirmasi rencana tindak lanjut dari pemerintah kabupaten. Rencana ini sudah matang dan akan segera dieksekusi dalam waktu dekat.

"Nanti akan dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, dilansir detikJateng, Senin (23/3/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pembinaan akan menyasar langsung kepada Kades Miyadi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keputusan kontroversial tersebut. Hal ini menjadi penekanan bahwa setiap pejabat publik harus bertindak sesuai koridor hukum dan etika.

Pembinaan ini dilakukan sebagai respons langsung atas larangan yang dikeluarkan Kades Miyadi, yang berujung pada tidak terlaksananya Salat Id bagi warga Desa Kedungwinong pada hari yang ditetapkan. Kejadian ini menjadi pelajaran penting mengenai batasan otoritas kepala desa di mata Pemkab.

Peristiwa yang terjadi pada hari Jumat pekan lalu ini kini berlanjut ke ranah administratif pemerintahan daerah. Pemkab Sukoharjo berharap pembinaan ini dapat memperbaiki pemahaman Kades Miyadi mengenai tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.