BISNISMARKET.COM - Indonesia dan Republik Korea (Korsel) secara resmi memperkuat jalinan kerja sama bilateral melalui penandatanganan nota kesepahaman penting. Kesepakatan ini berfokus pada peningkatan kapasitas di bidang Industri Jasa Instalasi di Perairan atau Offshore Plant Service Industry.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilaksanakan di Seoul pada hari Rabu, 1 April 2026. Pihak yang menandatangani adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Indonesia dan Menteri Samudra dan Perikanan Republik Korea, Hwang Jongwoo.

Kesepakatan formal ini merupakan bagian integral dari rangkaian agenda kunjungan resmi Pemerintah Indonesia ke Korsel yang berlangsung dari tanggal 31 Maret hingga 1 April 2026. Momen simbolis ini disaksikan langsung oleh kedua kepala negara.

Pertukaran nota kesepahaman ini terjadi di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Korea Lee Jae Myung. Upacara tersebut dilaksanakan dalam pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Republik Korea, yang dikenal sebagai Blue House, di Seoul pada 1 April 2026.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati sangat luas, mencakup pengembangan teknologi mutakhir di sektor jasa instalasi perairan. Ini juga mencakup tahapan kritis pasca-operasional fasilitas minyak dan gas bumi.

Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah proses pembongkaran (Decommissioning) anjungan lepas pantai yang sudah tidak beroperasi. Selain itu, kesepakatan ini juga mendorong pemanfaatan kembali (reutilization) anjungan-anjungan tersebut untuk fungsi baru di masa depan.

Kedua negara juga berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dan sinergi antara sektor publik dan swasta. Upaya ini juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor minyak dan gas bumi beserta bidang terkait lainnya.

"MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi," ujar Menko Airlangga.

Lebih lanjut, Menko Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kemitraan ini membuka pintu peluang besar bagi entitas energi nasional. Pelaku usaha industri energi nasional, seperti Pertamina Group dan perusahaan swasta lainnya, dapat berpartisipasi aktif dalam implementasi MoU ini.