BISNISMARKET.COM - Kementerian Pendidikan menjadi sorotan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tujuh menteri terkait pemanfaatan teknologi digital di sektor pendidikan. Regulasi ini mencakup panduan komprehensif mengenai adopsi teknologi baru, termasuk Kecerdasan Artifisial (AI).
Regulasi ini dirancang untuk memberikan landasan hukum dan etika yang jelas bagi seluruh institusi pendidikan dalam mengintegrasikan teknologi mutakhir ke dalam proses belajar mengajar sehari-hari. Fokus utama regulasi adalah memastikan pemanfaatan AI berjalan aman dan bertanggung jawab.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara eksplisit menyampaikan bahwa salah satu substansi penting dalam pedoman tersebut adalah penetapan kode etik. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan pesat teknologi AI.
Mu’ti menjelaskan bahwa pedoman ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek moralitas dan etika dalam penggunaan AI di lingkungan sekolah. Penekanan pada kode etik ini menjadi kunci utama dalam kerangka kerja yang baru.
"Di situ juga kita berikan di dalam materinya itu adalah kode etik bagaimana penggunaan terutama adalah AI," kata Mu’ti saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Pernyataan Mendikdasmen tersebut disampaikan langsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Lokasi ini mengindikasikan adanya koordinasi lintas kementerian dalam menyusun kebijakan strategis ini.
Tanggal 12 Maret 2026 menjadi penanda penting ketika pengumuman mengenai detail isi SKB ini disampaikan secara terbuka kepada publik melalui wartawan. Informasi ini memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan digitalisasi pendidikan ke depan.
Adanya kode etik khusus untuk AI menandakan bahwa pemerintah ingin memitigasi risiko negatif yang mungkin timbul dari implementasi teknologi canggih tersebut di tingkat dasar dan menengah. Ini adalah langkah proaktif dalam menjaga integritas pendidikan.
Penerapan kode etik ini diharapkan dapat menjadi standar baku bagi para pendidik, siswa, dan pengembang teknologi yang terlibat dalam ekosistem pendidikan Indonesia. Tujuannya adalah memastikan AI menjadi alat bantu, bukan pengganti nilai-nilai edukasi inti.