BISNIS MARKET - Kasus dugaan korupsi penjualan BBM non-subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada 13 perusahaan industri, termasuk PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), memasuki tahap sidang krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025. Salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti keuntungan NHM mencapai Rp14 miliar dari transaksi solar/biosolar periode 2018-2023, yang dianggap sebagai kerugian negara akibat penjualan di bawah harga dasar atau bottom price.

Akademisi dan praktisi hukum Dr. Hendra Karianga, SH. MH, dosen Pascasarjana Universitas Khairun Ternate dan dosen FH Universitas Halmahera, menegaskan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi di Pertamina sebagai pengelola sumber daya energi negara. Namun, ia memperingatkan agar proses hukum tidak dilakukan secara serampangan untuk menghindari kriminalisasi yang merugikan iklim investasi nasional.

"Kita semua mendukung pemerintah yang tindak pidana korupsi apalagi khusus di Pertamina karena Pertamina ini kan salah satu perusahaan pemerintah yang mengelola jual beli sumber daya alam dan energi akan tetapi dalam penegakan hukum korupsi tidak boleh serampangan dan tidak boleh ada kriminalisasi," ujar Hendra Karianga dalam pernyataan resminya, Selasa (21/10/2025).

Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado ini mencontohkan kasus Pertamina Patra Niaga dengan 13 perusahaan swasta seperti NHM, yang bergerak di sektor industri pertambangan, sebagai mitra konsumen yang bekerja sama dengan BUMN. Menurutnya, harga dasar transaksi ditentukan sepihak oleh Pertamina, sehingga ketidaksesuaian harga lebih merupakan tanggung jawab internal pemerintah daripada pihak swasta.

"Contoh kasus misalnya dalam kasus Pertamina Patra Niaga dimana ada jual beli dengan 13 perusahaan swasta termasuk PT NHM ya yang bergerak di bidang industri katakan mereka konsumen yang bekerja sama dengan pemerintah karena Pertamina ini kan perusahaan milik pemerintah jadi harga dasar itu ditentukan oleh Pertamina," tegas Hendra. 

Hendra menambahkan, setelah tawar-menawar harga yang disepakati kedua belah pihak menuangkannya dalam kontrak kerja yang memiliki kedudukan hukum setara undang-undang di Indonesia.

Ia menambahkan bahwa audit internal BPKP yang menemukan ketidaksesuaian harga dasar bukan kesalahan swasta, melainkan kelalaian Pertamina sebagai penentu harga, sehingga menyeret perusahaan seperti NHM ke ranah pidana justru melanggar prinsip hukum bisnis. Hendra memperingatkan potensi migrasi investasi ke negara tetangga jika kriminalisasi berlanjut, mengingat pasar energi kini bersifat bebas.

"Kemudian terjadi katakanlah tawar-menawar disepakati dibentuklah satu harga kemudian dituangkan dalam kontrak of word namanya kontrak kerja ini dalam sistem hukum di Indonesia ini kedudukan sama dengan undang-undang. Jadi kontrak itu ya undang-undang yang mengikat, jadi ke-13 perusahaan termasuk PT NHM tunduk pada kontrak. Nah kalau kemudian ada audit internal yang dilakukan oleh BPKP terhadap Pertamina yang kemudian ditemukan ada ketiga yang harga dasar itu tidak sesuai itu bukan kesalahan swasta itu kesalahan pemerintah, kan mereka yang tentukan harga," papar Hendra Karianga.

Hendra menambahkan, transaksi dengan swasta diatur hukum bisnis murni, di mana kesalahan markup harga diduga berasal dari permainan internal Pertamina Patra Niaga, bukan tanggung jawab mitra eksternal.